Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pelaku Judi Online

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap lima pelaku judi online dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian online di wilayah hukumnya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP 
Fajriadi, S.H., mengatakan lima pelaku judi online dibekuk di 2 warung Kopi di Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Minggu (3/11/2024).

Kelima pelaku tersebut yaitu DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) seluruhnya merupakan warga Tapaktuan, Aceh Selatan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan diwarung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.

“Menyikapi hal itu pada Minggu 3 November 2024 tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.10 WIB di sebuah warung Kopi yang berada di Gampong Gunung Kerambil. Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang sedang bermain judi Online di Website Zeus 138, sisa Saldo 106.000.,dengan username PSC 119,” jelas Kasat Reskrim.

Sedangkan 4 pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 WIB saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.

Dari penangkapan judi online itu, turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan uang Rp330.000.

“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas dan ketertiban serta ketenteraman masyarakat khususnya menjelang Pilkada 2024,” kata Fajriadi.

Kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait