TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan bahwa sistem e-Katalog (e-Purchasing) tidak otomatis menjamin pengadaan barang dan jasa bebas dari korupsi. Meski dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, penyimpangan tetap berpotensi terjadi apabila pengawasan lemah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026), menyebut potensi penyimpangan dapat terjadi pada tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan produk, negosiasi harga, hingga pelaksanaan kontrak.
Menurutnya, sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain negosiasi paket bernilai besar dalam waktu singkat, harga yang tidak wajar, spesifikasi yang mengarah pada merek tertentu, penyedia yang berulang kali memenangkan paket besar, serta ketidaksesuaian barang yang diterima dengan kontrak.
TTI menegaskan indikator tersebut bukan bukti tindak pidana korupsi, tetapi sinyal awal yang perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh.
TTI juga mendorong pemerintah membuka informasi transaksi e-Purchasing bernilai besar kepada publik serta memperkuat pengawasan agar setiap belanja negara benar-benar efisien, memberikan nilai terbaik, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Yang menentukan bersih atau tidaknya pengadaan bukanlah teknologinya, melainkan integritas orang-orang yang mengoperasikannya,” tegas Nasruddin Bahar.





