KPK OTT Bupati Langkat, TTI Ingatkan Ancaman Praktik Fee Proyek dalam Pengadaan Daerah

TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. Menurut TTI, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa dugaan praktik fee proyek dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menyatakan, terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung di KPK, setiap penindakan yang berkaitan dengan proyek pemerintah harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Pengalaman selama ini menunjukkan praktik korupsi dalam pengadaan sering berawal dari dugaan permintaan fee proyek, pengaturan pemenang tender, hingga intervensi terhadap proses pemilihan penyedia. Jika kondisi ini dibiarkan, maka integritas pengadaan akan terus tergerus,” kata Nasruddin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut TTI, praktik fee proyek tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada mutu pembangunan. Penyedia yang dibebani biaya di luar ketentuan berpotensi menekan kualitas pekerjaan agar biaya tersebut dapat tertutupi.

TTI juga mengingatkan bahwa sistem pengadaan berbasis elektronik tidak akan efektif mencegah korupsi apabila masih terjadi intervensi pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga proses pembayaran.

Selain itu, TTI menilai munculnya kembali perkara yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat patut menjadi perhatian serius, mengingat daerah tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam perkara korupsi.

Karena itu, TTI mendesak KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam pengaturan proyek maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

TTI juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap paket-paket strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya proyek infrastruktur dan pengadaan bernilai besar.

Menurut TTI, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Pemerintah juga perlu memperkuat transparansi data pengadaan, membuka akses informasi publik, meningkatkan pengawasan masyarakat, serta memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung secara kompetitif, transparan, dan akuntabel.

“Kasus OTT ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah. Setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara bersih, bebas dari praktik fee proyek, intervensi politik, maupun kepentingan kelompok tertentu, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas TTI.

TTI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Pos terkait