TheTapaktuanPost | Samadua — Ketua DPRK Aceh Selatan Hj. Rema Mishul Azwa SE,Ak bersama anggota DPRK dari Fraksi Golkar, Suhaida, membantah anggapan bahwa kehadiran mereka dalam musyawarah masyarakat terkait penolakan rencana eksplorasi perusahaan tambang PT BSM dan PT. MMS di Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu.
Rema menegaskan kehadiran mereka merupakan bagian dari fungsi DPRK sebagai wakil rakyat, terlebih Samadua dan Tapaktuan merupakan daerah pemilihan mereka.
“Kami hadir bukan untuk menggiring masyarakat, tetapi mendengar dan menyerap aspirasi. Itu memang tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” kata Rema, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan DPRK tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun membatalkan IUP. Namun, aspirasi masyarakat tetap wajib disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan.
“Kalau persoalannya hukum, kita bicara hukum. Kalau lingkungan, berdasarkan kajian lingkungan. Kalau aspirasi masyarakat, mari kita dengarkan masyarakat,” ujarnya.
Suhaida juga meminta kehadiran anggota DPRK tidak ditafsirkan sebagai intervensi politik. Menurutnya, mereka datang untuk melihat langsung dan mendengar keresahan masyarakat, bukan membawa keputusan untuk menolak atau menerima tambang.
Ia menilai tudingan kepentingan politik harus dibuktikan dengan fakta.
“Kalau dikatakan ada kepentingan politik, jelaskan apa kepentingannya dan mana buktinya. Jangan hanya karena kami hadir lalu disimpulkan ada kepentingan politik,” tegasnya.
Suhaida menegaskan perbedaan sikap masyarakat harus tetap dihormati. Warga yang mendukung maupun menolak rencana eksplorasi tambang emas sama-sama memiliki hak menyampaikan pendapat.
Rema juga mengingatkan bahwa petisi masyarakat bukan keputusan perizinan.
“Petisi bukan surat keputusan yang membatalkan izin. Tetapi petisi adalah aspirasi masyarakat yang patut diperhatikan dan disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan PT BSM dan PT. MMS seharusnya dibahas berdasarkan data, antara lain status IUP, dokumen lingkungan, wilayah eksplorasi, tahapan kegiatan serta pelibatan masyarakat terdampak.
Terpisah, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukandi meminta polemik tersebut dibahas berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Menurutnya, dokumentasi kegiatan menunjukkan adanya masyarakat yang hadir, penyampaian aspirasi dan penandatanganan petisi. Dua anggota DPRK dari Dapil I juga terlihat ikut menandatangani petisi.
“Kalau ada yang mengatakan musyawarah itu sepihak atau ditunggangi kepentingan politik, silakan dibuktikan. Jangan mengubah asumsi menjadi fakta,” kata Sukandi.
Ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan seluruh masyarakat Samadua menolak maupun mendukung kegiatan pertambangan PT BSM dan PT. MMS.
“Yang jelas ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Itu fakta yang harus dihormati,” ujarnya.
Sukandi meminta pemerintah, perusahaan, DPRK dan masyarakat duduk bersama membuka informasi mengenai IUP, dokumen lingkungan, wilayah eksplorasi dan potensi dampak kegiatan.
“Yang kita perlukan bukan siapa yang menang dalam pemberitaan, tetapi kepastian hukum dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap perbedaan pandangan terkait PT BSM dan PT. MMS tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Samadua.
“Fakta harus dibedakan dari asumsi, bukti dari tudingan, dan kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan siapa pun,” pungkasnya.





