TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Ketua Komisi III DPRK Aceh Selatan, Idrus, menyoroti kericuhan yang terjadi dalam sosialisasi rencana pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Aula Kantor Camat Samadua, Selasa (22/9/2026).
Idrus menyayangkan forum sosialisasi tersebut diwarnai ketegangan antarwarga hingga nyaris terjadi bentrokan fisik. Menurut dia, insiden itu harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait agar perbedaan sikap terhadap rencana pertambangan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Ia menegaskan, penolakan yang disampaikan sebagian masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai gangguan terhadap proses sosialisasi. Aspirasi tersebut, menurutnya, harus didengar sebagai bentuk kekhawatiran warga terhadap kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
“Kalau masyarakat datang dan menyampaikan penolakan, jangan langsung dianggap sebagai penghambat. Pemerintah dan pihak perusahaan harus mendengar apa yang menjadi keberatan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat,” kata Idrus kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Idrus, kegiatan pertambangan yang bersentuhan langsung dengan wilayah masyarakat harus mengedepankan keterbukaan dan musyawarah. Warga, kata dia, berhak memperoleh informasi secara rinci mengenai lokasi dan luas wilayah, tahapan eksplorasi maupun operasi, potensi dampak lingkungan hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.
Karena itu, Idrus meminta PT MMS tidak terburu-buru melanjutkan sosialisasi apabila situasi di lapangan masih diwarnai penolakan dan ketegangan.
“Perusahaan harus melakukan pendekatan yang lebih baik. Jangan hanya mengundang pihak-pihak tertentu, tetapi masyarakat yang terdampak langsung juga harus diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Idrus juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama instansi terkait memastikan seluruh aspek legalitas PT MMS sebelum kegiatan pertambangan dilanjutkan.
Menurutnya, informasi mengenai perizinan dan dokumen yang menjadi dasar kegiatan perusahaan harus dibuka secara transparan kepada masyarakat, termasuk status wilayah pertambangan, dokumen lingkungan, batas lokasi serta tahapan kegiatan perusahaan.
“Semua harus jelas. Pemerintah jangan hanya menjadi fasilitator sosialisasi, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk meredakan ketegangan, Idrus menyebut perusahaan perlu menempuh sejumlah langkah. Di antaranya menghentikan sementara sosialisasi apabila situasi belum kondusif dan membuka ruang dialog yang melibatkan kelompok masyarakat yang menolak maupun mendukung rencana pertambangan.
Perusahaan juga diminta menjelaskan secara terbuka legalitas, wilayah kerja, tahapan kegiatan, potensi dampak lingkungan serta mekanisme penanganan dampak apabila aktivitas pertambangan dilaksanakan.
Dialog tersebut, menurut Idrus, perlu melibatkan pemerintah daerah, unsur kecamatan, tokoh masyarakat dan adat, mukim, keuchik, pemilik lahan serta perwakilan warga yang terdampak langsung.
Ia menegaskan proses tersebut harus berlangsung tanpa tekanan ataupun intimidasi terhadap masyarakat, baik yang menerima maupun menolak rencana pertambangan.
“Yang paling penting jangan sampai masyarakat terpecah. Perusahaan harus hadir membawa solusi, bukan menjadi sumber konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Idrus juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil peran sebagai mediator apabila terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
“Kalau ada pro dan kontra, pemerintah harus berdiri di tengah dan memastikan hak masyarakat terlindungi. Jangan sampai konflik ini berkembang menjadi konflik antarwarga,” ujarnya.
Ia berharap polemik tersebut diselesaikan melalui dialog terbuka sehingga setiap keputusan terkait rencana pertambangan PT MMS tidak memicu keresahan berkepanjangan di Kecamatan Samadua.
“Pertambangan boleh dibicarakan, tetapi keselamatan masyarakat, ketenangan warga, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Idrus.






