TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pemerintah dan perusahaan pertambangan diminta menghormati sikap warga dari tiga mukim di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, yang secara terbuka menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, mengatakan penolakan masyarakat tidak boleh diabaikan karena didasari pertimbangan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber penghidupan yang selama ini mereka andalkan.
“Pemerintah dan perusahaan harus menghormati sikap warga yang tidak ingin ada tambang di wilayah mereka,” kata Adi Samridha, Senin (17/8/2026).
Menurut Adi, masyarakat memiliki alasan kuat untuk menolak pertambangan. Selama ini warga menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam yang masih terjaga, termasuk hasil kebun seperti durian, pala dan berbagai komoditas lainnya.
“Sebagai pemilik wilayah, masyarakat sudah nyaman hidup dengan kondisi alamiahnya. Warga juga merasa cukup secara ekonomi dengan hasil alam yang ada sekarang,” ujar politisi Fraksi Partai Aceh tersebut.
Adi menilai aktivitas pertambangan membutuhkan ruang yang luas dan berpotensi mengubah bentang alam. Kondisi itu, menurutnya, dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana sektor pertambangan mampu memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi dampak terhadap lingkungan dan sumber penghidupan warga.
“Tambang berpotensi menghadirkan lebih banyak kemudharatan dibandingkan manfaat yang diterima warga. Jadi wajar jika masyarakat menolak dan sikap itu harus kita hargai,” katanya.
Adi juga merujuk data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, sektor pertambangan dan penggalian disebut hanya menyerap sekitar 0,96 persen tenaga kerja di Aceh.
Angka itu jauh di bawah sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan yang menyerap sekitar 38,68 persen tenaga kerja. Sementara sektor perdagangan besar dan eceran menyerap sekitar 7,30 persen, sedangkan penyediaan akomodasi serta makan dan minum sekitar 5,58 persen.
“Ini menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian bukan sektor andalan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan, khususnya di Aceh Selatan,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Hentikan Aktivitas Tambang
Atas dasar itu, Adi meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh mempertimbangkan penghentian aktivitas pertambangan di Samadua serta mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan kepentingan dan keberlanjutan kehidupan warga, terlebih masyarakat telah menyatakan secara terbuka penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Warga sudah menyatakan secara terbuka tidak menginginkan adanya tambang di daerah mereka. Pemerintah harus menghormati sikap tersebut,” pungkasnya.





