TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti molornya proses tender proyek Penggantian Jembatan Krueng Baru di perbatasan Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan dengan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp134,999 miliar.
Hingga pertengahan Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak tender diumumkan pada 4 Mei 2026, perusahaan pemenang belum juga diumumkan kepada publik.
Padahal, berdasarkan jadwal yang tercantum dalam dokumen pemilihan, tahapan evaluasi penawaran berlangsung sejak 12 Mei hingga 5 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, panitia pengadaan semestinya sudah menetapkan pemenang tender sehingga proses dapat segera berlanjut ke masa sanggah, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan molornya proses pengadaan menimbulkan pertanyaan publik karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan sebelumnya. Menurut dia, apabila terdapat perubahan jadwal atau adanya proses klarifikasi, pembuktian kualifikasi, maupun evaluasi teknis yang menyebabkan penetapan pemenang tertunda, hal itu seharusnya dijelaskan secara terbuka.
“Publik berhak mengetahui apa yang menyebabkan proses tender ini belum juga menghasilkan pemenang. Jika memang ada tahapan tambahan yang harus dilakukan, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi,” kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (15/7/2026).
TTI mencatat tender tersebut diikuti 18 perusahaan. Banyaknya peserta, menurut Nasruddin, memang dapat membuat proses evaluasi menjadi lebih kompleks.
Namun, kondisi itu tidak boleh mengurangi prinsip keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama untuk proyek bernilai besar yang dibiayai oleh anggaran negara sumber APBN.
Menurut TTI, keterlambatan penetapan pemenang juga berpotensi berdampak terhadap pelaksanaan proyek. Semakin lama proses pengadaan berlangsung, semakin sempit waktu yang tersedia bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi percepatan pembangunan maupun kualitas hasil pekerjaan apabila pelaksanaan harus dikejar dalam waktu yang terbatas.
Nasruddin menegaskan, sorotan TTI bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran dalam proses tender. Organisasi tersebut hanya mendorong agar Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Aceh memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan sehingga proses pengadaan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan pemerintah. Penjelasan resmi akan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
TTI menyatakan akan terus memantau perkembangan tender hingga perusahaan pemenang diumumkan dan kontrak pekerjaan ditandatangani. Organisasi itu berharap proyek penggantian Jembatan Krueng Baru, Kecamatan Labuhanhaji Barat dapat segera memasuki tahap pelaksanaan sehingga pembangunan infrastruktur yang dinantikan masyarakat Aceh Selatan itu tidak kembali mengalami keterlambatan.





