TTI Bongkar Anggaran Dinas Pendidikan Aceh Didominasi Pokir Dewan Rp200 M

TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti dugaan dominasi kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026. Nilai kegiatan yang diduga berasal dari Pokir tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

Temuan itu diperoleh Tim Investigasi TTI setelah menelusuri data perencanaan dan penganggaran melalui Monitor P2K Aceh. Dari total APBA Aceh Tahun 2026 sebesar Rp11,6 triliun, Dinas Pendidikan Aceh menjadi salah satu SKPA dengan alokasi anggaran terbesar, yakni sekitar Rp3,2 triliun.

Bacaan Lainnya

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan besarnya anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, serta menjawab berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi dunia pendidikan di Aceh.

Namun, hasil penelusuran awal TTI menunjukkan adanya indikasi sejumlah besar paket pengadaan barang di Dinas Pendidikan Aceh berasal dari usulan Pokir anggota DPRA.

“Temuan awal kami menunjukkan adanya dugaan dominasi kegiatan Pokir pada sejumlah paket pengadaan barang dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut TTI, Pokir pada dasarnya merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan saat melakukan reses di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun program pembangunan daerah.

Meski demikian, TTI mempertanyakan dominasi kegiatan yang diduga berasal dari Pokir justru berbentuk pengadaan barang, seperti alat pendidikan, mobiler sekolah, Smart TV, laptop, buku, lampu tenaga surya, dan berbagai sarana penunjang lainnya.

TTI menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai keterkaitan antara aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme Pokir dengan jenis pengadaan barang yang kemudian dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh.

Selain itu, Tim Investigasi TTI mengaku menerima berbagai informasi dari lapangan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik Pokir dalam proses pelaksanaan kegiatan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

“Jika benar terdapat intervensi terhadap proses pelaksanaan kegiatan setelah anggaran disahkan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setelah anggaran ditetapkan dalam DPA, seluruh pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif, sedangkan legislatif menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

TTI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai daftar kegiatan Pokir di Dinas Pendidikan Aceh. Menurut lembaga tersebut, hingga kini masyarakat belum dapat mengakses secara utuh data mengenai nama pengusul, lokasi kegiatan, penerima manfaat, maupun nilai anggaran setiap paket.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari aspirasi dewan, terlebih di tengah masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sektor pertanian, perikanan, hingga pemberdayaan UMKM.

Atas dasar itu, TTI mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh membuka secara transparan seluruh daftar kegiatan yang berasal dari Pokir, termasuk nama pengusul, nilai anggaran, lokasi penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaannya.

TTI juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan paket-paket tersebut guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pos terkait