TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Molornya penetapan pemenang tender lanjutan pembangunan RS Regional Yuliddin Away Tapaktuan kembali memantik tanda tanya besar. Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf alias Mualem, segera mengevaluasi kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh beserta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Pasalnya, berdasarkan jadwal resmi, penetapan pemenang seharusnya dilakukan pada 27 Juni 2026. Namun hingga jadwal tersebut berlalu, belum ada satu pun penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan biarkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah berjalan tanpa kepastian dan tanpa penjelasan,” kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, keterlambatan kali ini menjadi ironi karena proyek yang sama pernah gagal dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Saat itu anggaran sumber APBA sekitar Rp15 miliar akhirnya tidak terserap setelah proses tender berlarut akibat sengketa dan sanggah banding hingga waktu pelaksanaan habis.
“Kalau tahun lalu sudah gagal, seharusnya tahun ini semua tahapan dipersiapkan lebih matang. Dokumen pemilihan sudah disusun sejak lama. Lalu apa yang membuat penetapan pemenang kembali molor?” ujarnya.
Nasruddin menilai, setiap kali jadwal pengadaan meleset tanpa alasan yang disampaikan secara terbuka, ruang publik otomatis dipenuhi spekulasi. Berbagai asumsi mengenai adanya faktor nonteknis, kepentingan tertentu, hingga dugaan intervensi akan terus berkembang apabila tidak segera dijawab oleh pihak yang berwenang.
“Jangan salahkan masyarakat jika muncul prasangka. Yang melahirkan kecurigaan bukan masyarakat, tetapi minimnya transparansi. Semakin lama pengumuman ditunda, semakin besar pula pertanyaan publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan rumah sakit merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Aceh Selatan, sehingga setiap keterlambatan berpotensi menghambat pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat.
TTI juga mengingatkan agar Pokja Pemilihan tidak membiarkan proses evaluasi kehilangan kredibilitas. Menurut Nasruddin, apabila memang terdapat kendala teknis atau administrasi, penjelasan resmi kepada publik adalah kewajiban, bukan pilihan.
“Diam bukan solusi. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi adalah fondasi utama. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus terkikis,” ujarnya.
Nasruddin juga menyoroti minimnya suara pengawasan dari para wakil rakyat, khususnya anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Aceh Selatan. Menurutnya, proyek strategis yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat semestinya mendapat pengawalan serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lambannya proses birokrasi. Rumah sakit ini dibutuhkan rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh kepentingan apa pun,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ULP Aceh maupun Pokja Pemilihan terkait alasan belum diumumkannya pemenang tender lanjutan pembangunan RS Regional Yuliddin Away Tapaktuan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





