Kabinda Aceh Sebut Ada Pihak Penggerak Kerusuhan Hari Damai Aceh

TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia menduga kerusuhan yang terjadi di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh pada peringatan Hari Damai Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, digerakkan pihak tertentu.

Dugaan itu disampaikan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Ahad, 16 Agustus 2026. Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Andrie melihat adanya pihak yang mengarahkan massa dalam kerusuhan tersebut, termasuk melibatkan anak di bawah umur.

“Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain. Ada yang mendrive kejadian ini,” kata Nurlis dikutip dari Acehkini.co.

Menurut dia, kelompok tersebut berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Mereka disebut menghindar ketika diajak menunaikan salat.

Hal serupa, kata Nurlis, terjadi ketika Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengimbau massa untuk melaksanakan salat.

“Ini dinilai tidak lazim bagi anak-anak muda Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam, apalagi mereka berada di lingkungan masjid,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah juga mempertanyakan mengapa aksi terkonsentrasi di Masjid Raya Baiturrahman. Ia menyoroti penurunan Bendera Merah Putih, pengibaran Bendera Bintang Bulan, serta perusakan lambang negara di Pendopo Gubernur.

“Bagaimana pun hukum harus ditegakkan,” kata dia.

Dalam kericuhan tersebut, Bendera Merah Putih diturunkan dan diganti dengan Bendera Bintang Bulan di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.

Persoalan bendera juga menjadi sorotan Ketua DPR Aceh Zulfadhli. Ia mengatakan Bendera Bintang Bulan telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, namun pengibarannya masih kerap menimbulkan persoalan.

Zulfadhli meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum melalui Kementerian Dalam Negeri mengenai boleh atau tidaknya bendera tersebut dikibarkan.

“Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujarnya.

Bendera Bintang Bulan ditetapkan sebagai bendera Aceh melalui qanun tersebut. Desainnya yang menyerupai bendera yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka membuat aturan itu sejak awal menuai kontroversi.

Dalam rapat Forkopimda, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bintang Bulan.

Selain itu, Forkopimda menyerukan agar keamanan Aceh tetap dijaga, seluruh pihak menahan diri, serta mencegah aksi serupa melalui pendekatan persuasif dan penguatan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Pos terkait