TheTapaktuanPost.com | Tapaktuan – Perkara pemalsuan dokumen pengangkutan kayu yang terungkap di Aceh Selatan kini menyeret sebuah perusahaan asal Kabupaten Aceh Jaya.
Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menetapkan CV Kuala Sabee sebagai tersangka korporasi sekaligus memerintahkan pencarian terhadap pengurus perusahaan yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam Putusan Nomor 65/Pid.Sus-LH/2026/PN Ttn atas nama terdakwa Zulfikri bin almarhum Ibrahim, yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Selasa (27/10/2026).
Perkara ini tidak hanya menyangkut pemalsuan dokumen legalitas kayu, tetapi juga membuka persoalan dugaan keterlibatan korporasi dalam kegiatan pengangkutan hasil hutan.
CV Kuala Sabee diketahui berkedudukan di Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memerintahkan pencarian terhadap pengurus perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Namun, pencantuman pengurus perusahaan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat dilakukan secara otomatis. Langkah itu tetap harus memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari pengangkutan ratusan keping kayu olahan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8093 EU.
Truk tersebut melintas di Jalan Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, pada Rabu (29/4/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kendaraan itu mengangkut 296 keping kayu jenis meranti dan damar dengan volume hasil pengukuran mencapai 10,5565 meter kubik.
Kayu tersebut disebut berasal dari kilang CV Kuala Sabee di Aceh Jaya dan rencananya dikirim kepada CV Bintang Sejati di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Persoalan muncul pada dokumen legalitas pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.B.1076404 tertanggal 28 April 2026.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting yang diperiksa majelis hakim untuk mengungkap dugaan pemalsuan dalam proses pengangkutan hasil hutan.
Dalam persidangan, hakim mendalami keterangan saksi, ahli, serta terdakwa mengenai penerbitan dokumen tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan data pada sistem informasi penerbitan dokumen hasil hutan.
Nomor dokumen, tanggal penerbitan, hingga masa berlaku SKSHHK menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim.
Setelah memeriksa fakta dan alat bukti persidangan, majelis hakim menyatakan Zulfikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dokumen SKSHHK yang digunakan untuk pengangkutan kayu olahan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim merujuk ketentuan Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana orang perseorangan maupun korporasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, CV Kuala Sabee ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b juncto Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penetapan itu menjadi bagian penting dalam perkara ini karena dugaan pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada individu yang terlibat dalam pengangkutan kayu, tetapi juga kepada badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan pencarian terhadap pengurus CV Kuala Sabee yang diduga bertanggung jawab.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengungkap peran, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing pihak dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen hasil hutan.
Meski demikian, majelis hakim membedakan pertanggungjawaban pidana Zulfikri sebagai individu dengan dugaan pertanggungjawaban pidana CV Kuala Sabee sebagai korporasi.
Penetapan perusahaan sebagai tersangka korporasi juga tidak serta-merta berarti badan usaha tersebut telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Dugaan tindak pidana korporasi tetap harus diproses dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Daniel Saputra, didampingi hakim anggota Fauzan Prasetya dan Alfadri Yanda.
Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang serta terdakwa Zulfikri yang didampingi penasihat hukumnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini pun belum sepenuhnya berakhir. Selain menunggu sikap para pihak terhadap putusan Zulfikri, tindak lanjut penanganan dugaan keterlibatan CV Kuala Sabee dan pengurusnya menjadi persoalan hukum berikutnya.
