Tak Ada Titik Temu, APBA 2024 Akhirnya di Pergubkan

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. “Perseteruan” antara eksekutif dan legislatif terkait pembahasan APBA 2024 tidak mencapai titik temu. Karena terus berlarut, Pj Gubernur Achmad Marzuki akhirnya memilih jalan terakhir, yakni menetapkan APBA 2024 dengan Pergub.

Pilihan terakhir itu ditempuh setelah kemacetan APBA telah mempengaruhi banyak sektor. Pelayanan publik mulai terganggu, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN tertunda sejak dua bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Achmad Marzuki menetapkan Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2024 tentang APBA. Pergub ini khusus mengatur tentang pembayaran gaji dan tunjangan ASN, anggota Dewan, dan para anggota mejelis di berbagai lembaga keistimewaan Aceh.

Belum diketahui kapan persisnya Pergub tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024 itu ditandatangani. 

Dalam satu klausul disebutkan, bahwa akibat belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024.

Menurut informasi dari internal Pemerintah Aceh, Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan, antara lain, menetapkan alokasi pengeluaran daerah digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.

Pos terkait