APK Caleg PA dapil 9, T. Zulhelmi Dirusak OTK

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) DPRA Dapil 9 dari Partai Aceh, Teuku Zulhelmi yang terpasang di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Informasi dihimpun, aksi perusakan APK tersebut terjadi di Gampong Ladang Rimba dan Gampong Pulau Paya, Kecamatan Trumon Tengah pada Rabu (23/1/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

Atas kejadian tersebut tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) terdiri dari unsur Panwaslih, Polres dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan investigasi ke Trumon Tengah pada Kamis (24/1/2019).

Kordiv Penindakan Pelanggaran pada Panwaslih Aceh Selatan, Zarlianto kepada wartawan mengatakan, investigasi dilakukan karena adanya laporan masuk dari tim sukses caleg bersangkutan kepada Panwascam Trumon Tengah.

“Berdasarkan keterangan pelapor, 4 unit APK milik Caleg DPRA dari Partai Aceh yang saat ini menjabat Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut dirusak OTK di dua lokasi terpisah. Aksi perusakan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, dan diketahui oleh warga pada pagi harinya,” ungkap Zarlianto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jelas Zarlianto, tim sentra Gakkumdu masih mempelajari dan meminta klarifikasi kepada Panwascam maupun kepada pelapor di kantor Panwascam Trumon Tengah.

Namun, setelah meminta klarifikasi kepada Panwascam maupun kepada pelapor dari tim sukses Caleg DPRA, tidak cukup dua unsur alat bukti.

“Walaupun demikian kita minta kepada Panwascam agar melakukan proses dalam 14 hari kerja sampai ada status atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Zarlianto menyebutkan, tidak cukupnya bukti atas kejadian perusakan karena tidak ada saksi, kecuali bukti visual berupa photo APK yang telah rusak.

Oleh sebab itu persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh Panwascam, sedangkan tim Gakkumdu juga akan menindaklanjuti persoalan ini hingga selesai.

“Jika nantinya cukup 2 unsur alat bukti akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pihak khususnya para caleg agar menjaga suasana damai menjelang Pemilu 2019. Selain itu, dalam penempatan APK harus sesuai aturan yang telah ditentukan oleh KIP.

“Begitu juga, para caleg yang ingin menempatkan APK di lokasi tanah milik masyarakat, terlebih dahulu harus meminta izin kepada pemilik tanah,” sarannya.

Hilham (35), tim sukses Adun Zul – panggilan akrab Ketua DPRK Aceh Selatan itu menyatakan, pelaporan insiden perusakan APK kepada Panwascam bukan untuk menuduh siapapun sebagai pelakunya.

Apalagi, kata dia, baleho dan spanduk tersebut telah lama dipasang di Gampong Ladang Rimba dan Gampong Pulau Paya Trumon Tengah. Sejauh ini masyarakat di dua gampong itu tidak keberatan dengan pemasangan APK milik Teuku Zulhelmi, bahkan masyarakat turut membantu memasangnya.

Pihaknya mengaku sangat kecewa karena 3 baleho dan 1 spanduk milik Teuku Zulhelmi dirusak oleh OTK diwaktu bersamaan dengan jenis perusakan yang nyaris sama yakni menghilangkan sebagian gambar di baleho dan spanduk.

“Kami dari tim sukses Pak Teuku Zulhelmi berharap kejadian ini jangan terulang lagi dan jangan terjadi pada caleg lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, terkait kejadian tersebut, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli SH
menghimbau kepada partai politik supaya saling menjaga kenyamanan Pemilu 2019.

“Mari kita jaga bersama – sama pelaksanaan Pemilu 2019 dengan hati penuh kegembiraan karena ini merupakan pesta demokrasi rakyat,” pungkasnya. []