ULP Aceh Selatan Digugat ke Pengadilan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan –  PT Karya Mukti Bersaudara, salah satu perusahaan yang kalah dalam lelang pekerjaan proyek pembangunan Gedung Rawat Inap kelas 1,2 dan 3 di RSUD Yulidin Away Tapaktuan sumber DAK Prioritas Daerah tahun 2018, menggugat Pokja ULP Aceh Selatan ke pengadilan karena dinilai telah melanggar hukum.

Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan dengan Nomor Perkara : 4/Pdt.G/2018/PN.Ttn, tanggal register 24 April 2018, Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat Direktur PT Karya Mukti Bersaudara bernama Abdul Mukti. Tergugat 1.Pokja ULP Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Yulidin Away Tapaktuan. Tergugat 2, Direktur RSUD Yulidin Away Tapaktuan dan tergugat 3. PT Pentas Menara Komindo (pemenang proyek).

Humas PN Tapaktuan, Armansyah Siregar SH yang dimintai konfirmasi Selasa (18/9/2018) membenarkan bahwa para pihak yang merasa tidak puas dalam proses lelang proyek Gedung Rawat Inap RSUD Yulidin Away, telah mengajukan gugatan ke PN Tapaktuan.

“Setelah dilakukan kajian, perkara gugatan tersebut dinyatakan memenuhi unsure sehingga dapat diproses di PN Tapaktuan. Namun sesuai ketentuan, sebelum masuk pada pokok perkara persidangan terlebih dahulu dilakukan mediasi dengan para pihak,” kata Armansyah Siregar SH.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua PN Tapaktuan ini menjelaskan bahwa, berdasarkan materi gugatan yang dilayangkan, penggugat PT Karya Mukti Bersaudara menuding pihak ULP Aceh Selatan telah melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2010 saat melakukan proses lelang proyek tersebut.

Sebab menurut penggugat, mereka mengaku telah mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan termasuk melampirkan seluruh data dukungan yang dibutuhkan dalam proses lelang secara online tersebut.

Tapi sayangnya, pihak Pokja ULP Aceh Selatan justru mengalahkan penggugat lalu memenangkan PT Pentas Menara Komindo beralamat di Jalan MT Haryono Kav. 22 Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Karena tak dapat menerima keputusan Pokja ULP, kemudian penggugat melayangkan hak sanggah. Namun menurut penggugat, jawaban pihak Pokja ULP justru tak sesuai substansi atas sanggahan yang telah dilayangkan.

“Atas dasar inilah, Pokja ULP Aceh Selatan dituding telah melanggar pasal 19 ayat 1 huruf H dan pasal 20 ayat 1 dan 4 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” sebut Armansyah.

Mediasi Gagal

Sementara, mediator mediasi perkara tersebut, Ahmad Hidayat menjelaskan pihaknya telah dua kali menggelar mediasi antar kedua belah pihak di ruang mediasi PN Tapaktuan, namun kedua-duanya gagal.

Menurutnya, mediasi pertama digelar tanggal 29 Agustus 2018 dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Bahrul Ulum S.H, dan tergugat satu Pokja ULP dihadiri Dharma Sabri, tergugat dua Direktur RSUD dr. Faisal sedangkan tergugat tiga tidak hadir.

“Saat mediasi pertama ini, masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing. Penggugat meminta agar proyek tersebut dilelang ulang sementara Pokja ULP jelas menolaknya karena menurut mereka telah benar. Akhirnya mediasi dead lock tanpa hasil,” ujar Ahmad Hidayat.

Selanjutnya mediasi kedua digelar kembali pada Kamis (6/9/2018). Namun sayangnya mediasi kedua tersebut juga dead lock. Sehingga mediator langsung memutuskan bahwa perkara tersebut langsung dibawa ke pengadilan untuk di sidangkan.

“Kami tak mungkin lagi memaksa agar persoalan itu diselesaikan melalui mediasi. Sebab masing-masing pihak sudah mulai membuka data, soalnya data-data itu sudah masuk dalam pokok perkara untuk di sidangkan,” ungkap Ahmad Hidayat.

Ahmad Hidayat menyatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut akan berlangsung pada Senin (24/9/2018).

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tapaktuan, Zulkarnaini. S.H, M.H dengan hakim anggota masing-masing Armansyah Siregar S.H dan Muammar Mualis Hadafi S.H,M.H.

Ikuti Proses Hukum

Sementara, Ketua ULP Aceh Selatan Mudasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan proses lelang proyek tersebut sesuai aturan berlaku.

“Menurut kami, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses lelang proyek tersebut,” tegas Mudasir.

Saat proses pembuktian (kualifikasi), lanjut Mudasir, pihaknya telah memanggil kedua belah pihak karena sama-sama memiliki kelengkapan persyaratan. Keduanya hadir melakukan pembuktian dan juga keduanya dinyatakan lengkap dalam proses kualifikasi.

“Ketika posisinya sama-sama lengkap seperti ini, maka kami harus melihat angka penawaran yang diajukan, siapa terendah maka dia pemenang. PT Pentas Menara Komindo mengajukan penawaran Rp 13.668.800.000 sedangkan PT Karya Mukti Bersaudara Rp 14. 270.000.000. Maka atas dasar itu, perusahaan terendah jadi pemenang,” jelas Mudasir.

Sebenarnya, kata Mudasir, pihaknya tidak perlu hadir ke PN Tapaktuan untuk mengikuti sidang kasus itu. Sebab secara aturan yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut adalah LKPP dan PTUN.

“Dalam hukum pengadaan barang dan jasa tidak dikenal penyelesaian kasusnya di PN. Selama ini saya belum pernah menemukan atau melihat PN yang menyidangkan kasus seperti ini. Tapi karena kami menghargai lembaga pengadilan adalah lembaga terhormat makanya kami datang,” kata dia.

Bahkan, sambung Mudasir, jikapun nantinya penggugat akan di menangkan dalam perkara tersebut, maka pihak ULP Aceh Selatan memastikan akan menempuh jalur hukum lebih atas yakni banding dan kasasi.

“Jika kami kalah, maka kami pastikan akan banding dan kasasi,” pungkasnya.