Pemusnahan KTP rusak dengan cara dibakar tersebut berlangsung di halaman Disdukcapil Aceh Selatan, Jalan T Ben Mahmud, Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Rabu (19/12/2018).
Pembakaran KTP rusak dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Selatan H Azwir S.Sos, Kapolres AKBP Dedy Sadsono ST, dan Dandim 0107/Asel Letkol (Inf) R Sulistiya Herlambang HB.
“Ada juga pemiliknya pindah ke daerah lain, supaya tidak tercecer, KTP yang telah rusak ini kita musnahkan dengan cara di bakar, ” jelasnya.
Pemusnahan KTP rusak ini, kata dia, menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Percatatan Sipil, Nomor : 471.13/24194/Dukcapil yang bersifat segera.
“Dari 28.821 KTP Elektronik yang dibakar terdiri dari 386 KTP-E gagal engkod dan rusak, 5.321 pindah datang, 20.800 perubahan elemen data, dan 2.314 KTP Nasional,” ujarnya.

