DKP Aceh Selatan Lelang Pengelolaan TPI Sawang Ba`u

  • Whatsapp
Plt Kadis DKP Aceh Selatan, Teuku Masrul

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan melelang secara terbuka pengelolaan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Sawang Ba`u, Kecamatan Sawang.

Proses pelelangan telah berlangsung di Aula Kantor Camat Sawang, Kamis (13/9/2018) lalu yang diikuti sejumlah masyarakat pelaku usaha penjualan ikan di kecamatan setempat. Acara ini dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil Sawang. Selain itu, juga hadir Panglima Laot, Keuchik Gampong Ujong Padang dan Keuchik Gampong Sawang Ba`u.

“Sekitar satu pekan sebelum acara pelelangan ini digelar, kami telah menempelkan pengumuman di Kecamatan Sawang. Hal itu menindaklanjuti Qanun Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan. Acara dibuka untuk umum,” kata Plt Kadis DKP Aceh Selatan, Teuku Masrul, kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (14/9/2018).

Proses pelelangan pertama kali dibuka dengan angka dasar tahun 2017 lalu sebesar Rp 173 juta. Dari sejumlah peserta yang mengajukan penawaran, akhirnya keputusan yang berhak mengelola TPI tersebut jatuh pada tangan Sunardi YS, setelah dia mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp 190 juta.

Namun, meskipun angka pelelangan telah naik pihak DKP meminta kepada pengelola TPI agar tidak menaikkan pengutipan retribusi per fiber atau per keranjang. Ajakan DKP tersebut mendapat sambutan baik dan dukungan dari para peserta termasuk pemenang lelang.

“Mereka sepakat bahwa kutipan retribusi masih tetap Rp 15 ribu‎ per fiber atau per keranjang. Hal ini atas pertimbangan supaya sama-sama menguntungkan meskipun kami telah mengetahui berdasarkan hasil survey hasil tangkapan nelayan sudah meningkat dibandingkan tahun lalu,” ungkap T Masrul.

 

Acara pelelangan pengelolaan TPI Sawang Ba’u di Aula Kantor Camat Sawang


Menurutnya, proses penandatanganan kontrak antara DKP dengan pemenang lelang (Sunardi YS) akan berlangsung Senin (17/9). Kontrak itu berlaku selama setahun.

“Namun sebelum kontrak di teken, kami telah menyampaikan kepada pemenang bahwa kewajiban setoran retribusi untuk daerah harus disetor dimuka sebesar 50 persen atau Rp 95 juta. Sedangkan sisanya wajib disetor atau dilunasi terhitung lima bulan ke depan sejak kontrak diteken, jika tak di indahkan maka kontrak akan diputus,” tegasnya.

TPI Meukek Nihil PAD

Setelah selesai menggelar pelelangan pengelolaan TPI Sawang Ba`u, kemudian pihak DKP melanjutkan kunjungannya ke TPI Keude Meukek. Dilokasi tersebut terungkap bahwa ternyata sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan TPI Pasie Meukek tersebut tidak ada setoran PAD untuk daerah.

Berdasarkan keterangan Camat Meukek, terkait pengelolaan TPI Pasie Meukek sedang dilakukan upaya pendekatan dengan pihak gampong, para nelayan dan panglima laot.

“Camat meminta waktu untuk menggelar musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat gampong dengan melibatkan perwakilan nelayan dan panglima Laot. Musyawarah itu juga akan dihadiri pejabat Muspika,” ungkap T Masrul.

Jika sudah ada sebuah solusi baru pihak DKP Aceh Selatan akan menggelar proses pelelangan pengelolaan TPI Pasie Meukek tersebut. Demikian juga sebaliknya, jika memang sudah ada sebuah kata sepakat tidak perlu dilelang, maka pengelolaan TPI tersebut akan diserahkan kepada satu pihak dengan syarat tetap menyetorkan PAD untuk daerah.

“Jika sudah ada kata sepakat tak perlu dilelang ya nggk masalah. Yang penting setoran PAD harus ada, jangan sampai kosong seperti beberapa tahun lalu,” pungkasnya.