TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tiga orang narapidana (Napi) kasus pencabulan dan perampokan berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tapaktuan, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB subuh.
Identitas 3 orang napi tersebut masing-masing Alpin Bin Zakaria asal Desa Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji (hukuman 10 tahun penjara kasus pencabulan), Karmaidin Bin Syamsuddin asal Desa Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Selatan (hukuman 6 tahun penjara juga kasus pencabulan) dan Muhamadin Bin Rahman asal Desa Pantee Raja, Kecamatan Pasie Raja (hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kasus perampokan).
Kepala Rutan kelas IIB Tapaktuan, Sofyan S.H, yang di hubungi di Tapaktuan, Sabtu (29/2) malam, membenarkan kejadian tersebut.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh serta pihak-pihak terkait lainnya di Tapaktuan. Saat ini para napi kabur tersebut sedang dalam pelacakan dan pengejaran aparat,” kata Sofyan.
Diungkapkan bahwa, kronologi kejadian diperkirakan pada pukul 04.30 WIB subuh. Ketiga orang pelaku pertama kali menaiki atap kamar tahanan lalu menjebol plafon pinggir kamar.
Setelah plafon dijebol lalu pelaku membuat seikat tali dari kain sarung yang disambung dan setelah itu pelaku turun dari atas plafon ke lantai bawah dengan tali tersebut.
Setelah berhasil turun lalu ke 3 orang pelaku itu menaiki dinding pagar kawat dan turun lewat dinding depan Rutan melalui tiang bendera depan kantor Rutan.
“Tiang bendera di depan Rutan patah akibat digunakan oleh ketiga pelaku saat turun dari dinding kawat berduri setinggi lebih kurang 5 meter lebih,” ujarnya.
