TheTapaktuanPost | Jakarta. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi traveler sebelum bisa terbang di masa pandemi Corona. Jika memilikinya, Anda bisa naik pesawat seperti biasa.
Menurut Angkasa Pura yang mengutip Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah kini mengizinkan semua moda transportasi, termasuk pesawat, untuk kembali beroperasi mulai Kamis, 7 Mei 2020 di masa larangan mudik. Tujuannya agar perekonomian nasional dapat tetap berjalan.
Kelonggaran pengoperasian kembali moda transportasi disertai dengan pembatasan kriteria penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk membatasi perjalanan penumpang, yakni dengan menunjukkan surat tugas, identitas diri, dan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test, serta melaporkan detail rencana perjalanan.
Diberikannya izin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi bertujuan supaya mobilitas masyarakat yang mendesak dapat diakomodasi dan bukan memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak, silakan tetap #DiRumahAja untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Berikut ini syarat menggunakan layanan penerbangan domestik di masa pandemi Corona:
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR)/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat
5. Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan). (detik.com)