Presiden Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Mensesneg Sebut Mengarah ke Makar

TheTapaktuanPost.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Pemberhentian Listyo menjadi sorotan setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan serta kepentingan negara.

Bacaan Lainnya

Keputusan pemberhentian itu diumumkan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), sebagaimana dilansir detikNews.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Pernyataan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Listyo sebagai KSP yang baru berlangsung sekitar satu bulan sejak dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Di tengah pengusutan kasus penyadapan yang menyeret tiga jenderal polisi, Prasetyo menilai tindakan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran prosedur penyadapan.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi menyentuh persoalan yang lebih serius, termasuk keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan makar tersebut merupakan penilaian yang disampaikan Mensesneg, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan penyidik.

Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Yusril menegaskan bahwa pasal yang digunakan terhadap para tersangka masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga menggunakan sistem penyadapan kepolisian untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan rekaman dan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti aktivitas yang berlangsung sebelumnya.

Dalam pengusutan perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pemberhentian Listyo menjadi perkembangan penting dalam perjalanan kariernya setelah meninggalkan jabatan Kapolri.

Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman.
Serah terima jabatan kemudian berlangsung pada 5 Oktober 2026 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, baru sekitar satu bulan mengemban jabatan tersebut, Listyo harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyadapan terhadap Presiden yang mengangkatnya.

Sementara itu, pemerintah memastikan penanganan perkara tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun jalannya pemerintahan.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap tujuan penyadapan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.

Hingga kini, dugaan makar yang disinggung Mensesneg belum menjadi sangkaan pidana yang diumumkan penyidik. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait