Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Tiga Polisi Ikut Diperiksa Propam

TheTapaktuanPost.com | Jakarta – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah dalam operasi kepolisian tersebut.

Tak hanya Kapolres, tiga perwira polisi lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan tindakan tegas terhadap empat personel tersebut.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel yang diperiksa adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam penggeledahan pesantren yang menuai sorotan publik.

Polemik bermula ketika aparat kepolisian menggeledah Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian mencari seorang lainnya yang diduga terlibat.

Namun, tindakan aparat mendatangi pesantren pada dini hari memicu kontroversi setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah.

Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan.

Di tengah pemeriksaan etik, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Melalui telegram tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk menjadi Kapolres Sukoharjo.
Sementara jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Pencopotan dan pemeriksaan empat personel tersebut menjadi tindak lanjut kepolisian atas polemik penggeledahan pesantren. Hingga kini, proses pemeriksaan etik masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran masing-masing personel.

Pos terkait