TheTapaktuanPost | Subulussalam. Terancamnya kehidupan orangutan tidak hanya faktor semakin menyempitnya habitat mereka, tetapi juga dikarenakan masih beredarnya senapan angin. Sejumlah kasus menunjukkan, banyak orangutan terluka akibat ditembaki oleh orang tidak bertanggung jawab menggunakan senjata yang belum ditertibkan ini.
Data Yayasan Ekosistem Lestari – Sumatran Orangutan Conservation Program [YEL-SOCP] yang mengelola Pusat Karantina Orangutan Sumatera di Sibolangit, Sumatera Utara menunjukkan, sejak 2006 hingga Agustus 2020, sudah 23 individu orangutan sumatera yang ditangani akibat terluka senapan angin.
“Total peluru yang bersarang sebanyak 532 butir,” ujar tim Komunikasi YEL-SOCP, Castri Delfi Saragih, Jumat [14/8/2020].
Castri mengatakan, dari 23 orangutan yang menderita itu ada yang tidak bisa dikembalikan ke alam liar. Lukanya sangat parah dan mengalami kebutaan.
“Ada empat individu orangutan yang sudah tidak bisa dilepasliarkan ke hutan. Mereka kini menjadi penghuni Orangutan Haven yang sedang kami kembangkan,” ungkapnya.
Tahun 2019, ditemukan dua kasus penembakan satwa dilindungi menggunakan senapan angin di Provinsi Aceh.
Kasus pertama menimpa Hope. Orangutan betina 25 tahun yang tengah merawat anak itu, ditemukan terluka karena senapan angin pada 10 Maret 2019. Saat ditemukan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh dan tim Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre [YOSL-OIC] di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Hope sudah terluka parah. Di tubuhnya bersarang 74 peluru senapan angin.
Lebih tragis, Hope ternyata ditembak oleh anak-anak yang masih dibawah umur dan sanksi yang diberikan terhadap mereka hanya hukuman sosial.
Pada 20 November 2019, tim BKSDA Aceh dan YOSL-OIC kembali menemukan satu orangutan sumatera jantan yang kemudian diberi nama Paguh di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
“Saat ditemukan, primata ini tidak bisa memanjat pohon. Dia hanya berjalan di atas tanah karena bermasalah dengan penglihatannya,” tutur Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto, waktu itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, diketahui di tubuh Paguh terdapat 24 peluru senapan angin yang 16 di antaranya bersarang di kepala.
“Mata Paguh buta total dan tidak bisa dikembalikan ke alam liar,” ujar Agus.
Sekretaris Forum Orangutan Aceh [FOR A] Idir Ali menjelaskan, dia tidak heran mengapa orangutan terus terluka karena senapan angin di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL]. Hal tersebut terjadi karena peredaran senapan angin belum ditertibkan.
“Kita tidak pernah mendengar orang yang melukai orangutan dengan senapan angin dihukum setimpal atas perbuatannya. Bila penegakan hukum belum serius, maka orangutan akan terus menderita karena berkonflik dengan manusia.”
Idir mengatakan, pihak kepolisian harus melakukan penertiban senapan angin karena masih dijual bebas di toko-toko, termasuk secara online.
“Bukan hanya masyarakat umum yang menembaki orangutan karena dianggap hama, tapi pemburu juga menggunakan kesempatan ini untuk membunuh induk orangutan, dengan tujuan mengambil anaknya.”
Kesempatan pemburu
Ketua YOSL-OIC, Panut Hadisiswoyo sependapat dengan Idir Ali. Dia mengatakan penggunaan senapan angin tidak beraturan telah menyebabkan orangutan sumatera terluka.
“Umumnya, kami menemukan orangutan terluka karena berkonflik dengan masyarakat. Sebagian besar orangutan yang dipindahkan karena konflik, pernah ditembaki senapan angin, bahkan ada bayi orangutan juga yang terluka. Pemburu pun memanfaatkan situasi ini,” terangnya, Sabtu [15/8/2020].
Menurut Panut, penggunaan senapan angin telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga menembak sasaran dan di lokasi yang sudah ada izinnya. Kepemilikannya harus ada izin dari Polda setempat dengan beberapa persyaratan.
“Pada dasarnya, senapan angin hanya boleh dipakai atau dimiliki setelah mendapat izin kepolisian. Namun, yang terjadi saat ini masih banyak senapan angin ilegal beredar, bahkan digunakan untuk memburu satwa dilindungi,” terangnya.
Panut menambahkan, kepolisian harus menertibkan dan membatasi peredaran senapan angin hanya untuk olahraga. Untuk perburuan, jangan diberi izin.
“Jika langkah ini tidak dilakukan, maka kehidupan satwa dilindungi seperti orangutan akan terus terancam,” tandasnya. (Mongabay Indonesia)