Madu Lebah Bulohseuma Rambah Pasar Luar Negeri

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Produksi madu lebah dari hutan Bulohseuma setiap musim melimpah. Dalam kurun waktu tiga bulan puncak petani lebah bisa memanen 4.000 bambu, setara dengan 360 jerigen ukuran 30 liter atau 10.800 liter.

Harga perbambu madu asli pedalaman Aceh Selatan itu juga sangat menggiurkan, berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per bambu. Itu harga di tempat, kalau dijual ke luar daerah lebih mahal. Dewasa ini pemasarannya juga sudah merambah hingga ke luar negeri dengan harga sekitar Rp 2 juta perliter.

Bacaan Lainnya

Bulohseuma merupakan sebuah kemukiman di Kecamatan Trumon. Kawasan pedalaman itu terdiri dari tiga gampong, Rakit, Kuta Padang dan Tengoh serta ditambah satu gampong lagi yakni Ie Meudama. Kawasan tersebut merupakan satu-satunya wilayah di pedalaman Kabupaten Aceh Selatan penghasil madu lebah terbesar.

Produksi madu lebah Bulohseuma yang melimpah membawa berkah dan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat setempat. Karena komoditas barang langka ini diminati oleh berbagai kalangan, baik didalam daerah hingga luar negeri.

Komoditas madu lebah Bulohseuma ini sudah sangat terkenal pada masyarakat luar, karena madu tersebut benar-benar diambil dari hutan alami bukan jenis madu yang diproduksi dari peternakan lebah. Sehingga lebah madu ini diyakini memiliki khasiat luar biasa bagi kesehatan manusia.

Lismadi, salah seorang tokoh muda setempat mengutarakan, melimpahnya produksi madu lebah di wilayah tersebut biasanya terjadi mulai akhir tahun sampai bulan Februari tahun berikutnya.

Saat musim madu tiba, produksi madu lebah di sana di satu pohon saja bisa menghasilkan 4 jergen madu atau sekitar 120 liter. Panen madu lebah di setiap pohon biasanya didampingi oleh pawang lebah.

“Saya kadang-kadang turut membantu memasarkan madu lebah ini ke sejumlah konsumen baik dalam maupun luar daerah. Bahkan beberapa konsumen luar negeri juga telah pernah memesannya,” ujarnya.

Lismadi berkomitmen akan menjaga keaslian madu lebah Bulohseuma agar tidak bercampur dengan madu luar yang tidak jelas keasliannya. Makanya, perangkat gampong bersama masyarakat setempat telah merumuskan sebuah aturan (qanun) yang isinya antara lain jika terdapat oknum tertentu menjual atau memasarkan madu lebah tidak asli, akan dikenakan denda satu ekor kambing.

“Alhamdulillah, dengan adanya qanun tersebut upaya-upaya memasarkan madu lebah palsu di Bulohseuma dapat di minimalisir. Sehingga kepercayaan konsumen terhadap produksi madu lebah asli Bulohseuma tidak tercemar,” pungkasnya. []

Pos terkait