Meninggal Dunia, Kadus dan Petugas Pemadam Aceh Selatan Terima Rp. 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Ketenagakerjaan mulai menyalurkan santunan kematian kepada pesertanya di Kabupaten Aceh Selatan.

Untuk tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada dua orang pesertanya yang telah meninggal dunia yakni Kepala Dusun Desa Simpang Lhee, Kecamatan Kluet Utara, M. Nazir dan petugas P3K di Pemadam Kebakaran BPBD Aceh Selatan, Syamsul Bahri dengan besaran uang yang diterima masing-masing Rp. 42 juta.

Bacaan Lainnya

Santunan kematian tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekdakab Aceh Selatan, H. Nasjuddin S.H didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan, Mislina, di Aula Bappeda, Tapaktuan, Selasa (25/2/2020) yang diterima langsung oleh kedua ahli waris almarhum.

Penyerahan santunan kematian ini dilakukan seusai berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi PP Nomor : 82 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia termasuk bagi seluruh aparatur gampong di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2020.

Dalam sambutannya, Sekda H. Nasjuddin berharap kepada ahli waris yang menerima santunan kematian tersebut agar dapat memanfaatkan bantuan itu dengan baik terutama untuk upaya peningkatan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Ia juga berharap kepada seluruh perangkat gampong di Kabupaten Aceh Selatan agar dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, sampai saat ini dari 260 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Selatan baru 110 gampong yang ikut menjadi peserta, sementara 150 gampong lainnya belum.

Pemkab Aceh Selatan, kata Nasjuddin, sangat merespon positif pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena dapat menjadi pendorong peningkatan ekonomi masyarakat serta melindungi masyarakat dari kemiskinan sesuai dengan prinsip kerja BPJS Ketenagakerjaan “bermartabat dan harga diri”.

“Kita menginginkan setiap pekerja dapat bekerja dengan nyaman karena sudah terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat menggembirakan dalam rangka meningkatkan hak dan kesejahteraan para aparatur gampong dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan, Mislina, menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan pekerja informal sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011.

Ia menyebutkan, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi aparatur gampong di Kabupaten Aceh Selatan,” tandasnya.

Pos terkait