TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, Tgk. Amran meminta kepada para kepala desa (Kades) dan para camat agar ikut mensosialisasikan petunjuk operasional (PO) bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat khususnya terkait syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan tersebut.
“Program ini merupakan implementasi salah satu visi misi Pemkab Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati dan Wabup, H. Azwir-Tgk. Amran. Makanya, untuk menyukseskan program ini perlu ikut serta semua pihak, terutama para kades dan camat agar ikut menjelaskan petunjuk operasionalnya kepada masyarakat,” kata Tgk. Amran saat membuka acara sosialisasi jaminan sosial santunan kematian di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (26/3/2019).
Untuk menyukseskan program tersebut, lanjut Tgk. Amran, perlu adanya pemahaman bersama bagi pelaksana baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun desa dalam Kabupaten Aceh Selatan, sehingga nantinya diharapkan dapat mengakomodir dan memecahkan kendala-kendala yang ditemukan dilapangan.
“Agar program ini benar-benar tepat sasaran diperlukan adanya sosialisasi disemua stakeholder. Sehingga semua pihak mengetahui petunjuk operasional termasuk peruntukan program ini,” ungkap Tgk. Amran.
“Intinya bahwa, penyaluran uang duka merupakan gerakan pro-rakyat yang bertujuan untuk membantu meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan, dengan harapan uang santunan kematian ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan keluarga yang ditimpa musibah,” pintanya lagi.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bagian Kesra Setdakab Aceh Selatan tersebut, diikuti sebanyak 260 orang kepala desa dan 18 orang camat ditambah perwakilan tokoh masyarakat lainnya se-Aceh Selatan dengan menghadirkan tiga orang narasumber masing-masing Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Dr. Elly Supriadi M.Si, Iwan Masdi mewakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Iskandar Burma mewakili Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dr. Elly Supriadi dalam paparannya terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan Nomor 17 tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian antara lain menjelaskan.
Syarat mendapatkan santunan kematian meliputi, surat permohonan ditujukan kepada bupati, fotokopi akta kematian, keterangan ahli waris penerima santunan dari kades yang disetujui oleh camat, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi kartu keluarga dan fotokopi buku rekening bank penerima santunan yang diketahui oleh keuchik.
Permohonan bantuan santunan kematian tidak dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris yang melakukan pembunuhan yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Syarat pembuatan akta kematian adalah surat keterangan meninggal dari kades mengetahui camat atau surat keterangan dari dokter/puskesmas. Fotokopi KTP bersangkutan (penduduk Aceh Selatan), fotokopi KTP ahli waris/dua orang saksi, fotokopi surat nikah, fotokopi kartu keluarga (KK) nasional dan fotokopi akte kelahiran.
Kemudian bantuan santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris, akibat anggota keluarganya meninggal dunia yang telah berusia diatas 1 tahun. Besarannya adalah suami bagi yang mempunyai tanggungan anak kandung Rp. 5 juta dan bagi yang tidak mempunyai tanggungan anak kandung Rp. 3,5 juta.
Selanjutnya, istri sebesar Rp.3,5 juta. Anggota keluarga lanjut usia berumur diatas 60 tahun Rp. 2,5 juta dan anggota keluarga berusia diatas 1 tahun sampai dengan belum menikah juga Rp. 2,5 juta.
Dana kematian tersebut tidak diberikan apabila penduduk yang meninggal dunia diakibatkan oleh bencana alam besar, narkotika, obat-obatan terlarang dan bunuh diri.
Bantuan kematian juga tidak diberikan kepada PNS/pensiunan PNS, TNI/pensiunan TNI, Polisi/pensiunan polisi, karyawan BUMN, karyawan BUMD dan profesi lainnya yang mendapat uang duka dari negara maupun perusahaan.