TheTapaktuanPost | Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ yang mengatur penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rabu, (12/02/2025).
Kebijakan ini dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mensinergikan program prioritas nasional, yakni Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ (Lembar 1)
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap RKPD dan APBD 2025 agar selaras dengan agenda pembangunan nasional. Beberapa isu prioritas yang harus diperhatikan meliputi:
1. Penguatan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, dan kesehatan
2. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
3. Pencegahan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem
4. Pengendalian inflasi di daerah
5. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
6. Dukungan terhadap swasembada pangan
7. Pengembangan industri kerajinan dan pemberdayaan UMKM

“Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah strategis agar program-program prioritas ini dapat terealisasi dengan baik di tahun 2025,” ujar Tito Karnavian dalam surat edaran tersebut. Selasa, (11/02/2025).
Pemerintah daerah diberikan sejumlah pedoman dalam menyusun perubahan RKPD dan APBD 2025. Beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain:
A. Penyusunan laporan evaluasi RKPD 2025 hingga triwulan I
B. Perumusan rancangan perubahan RKPD yang mengakomodasi Asta Cita
C. Pengajuan rancangan perubahan RKPD ke Mendagri dan gubernur pada Mei 2025
D. Penetapan peraturan kepala daerah tentang perubahan RKPD pada akhir Mei 2025
E. Pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD pada Juni 2025
F. Penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD pada akhir Juni 2025
G. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD ke DPRD pada Juli 2025

Bagi daerah yang kepala daerahnya belum definitif akibat hasil Pilkada Serentak 2024 dimenangkan oleh kotak kosong, maka Penjabat Kepala Daerah akan mengambil alih proses percepatan perubahan RKPD dan APBD 2025. Hal serupa juga berlaku bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana gubernur diminta untuk melakukan percepatan penyelarasan kebijakan pembangunan daerah.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk memfasilitasi percepatan perubahan RKPD dan APBD 2025 di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, seluruh kepala daerah diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan baik agar kebijakan ini berjalan optimal. Sinergi antara pusat dan daerah sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Tito Karnavian.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan program-program pembangunan daerah dapat berjalan sejalan dengan visi nasional serta kebutuhan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas di seluruh Indonesia.