TheTapaktuanPost | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan insan pers saat konferensi pers usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa yang melatarbelakangi pernyataan tersebut,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, PWI akan menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik, termasuk rekaman video yang memperlihatkan Hotman melontarkan kata-kata bernada menghina kepada wartawan saat konferensi pers.
“Video yang sudah beredar luas itu akan kami serahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.
Edison menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui media sosial belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Permintaan maaf itu belum menunjukkan penyesalan yang tulus. Karena itu, kami tetap menempuh jalur hukum,” katanya.
PWI juga masih berkonsultasi dengan penyidik terkait pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut. Sejumlah ketentuan yang dipertimbangkan antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Peristiwa itu bermula saat seorang wartawan menanyakan kepada Hotman mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab secara substantif, Hotman justru memotong pertanyaan tersebut dengan nada tinggi.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ucap Hotman dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Sepanjang konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan keras kepada wartawan. Ia bahkan mempertanyakan kemampuan dan latar belakang hukum jurnalis yang mengajukan pertanyaan.
Pernyataan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis.
Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman.
Ia mengaku ucapannya dipengaruhi emosi karena merasa wartawan berulang kali mengajukan pertanyaan yang sama, termasuk mengenai dugaan agenda tersembunyi dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa saya tidak tahu,” ujar Hotman.
Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum tetap akan dilanjutkan. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu, melainkan menyangkut kehormatan profesi jurnalistik yang harus dilindungi.





