TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sebanyak 412 alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) yang bertarung pada Pemilu 2019, dipasang disepanjang badan jalan negara dalam Kota Tapaktuan dicopot paksa oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, Rabu (20/3/2019).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli S.H mengatakan, langkah penertiban yang melibatkan personil Satpol PP dan anggota Polres Aceh Selatan itu, dilakukan karena APK tersebut dipasang secara ilegal diluar lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Pemkab Aceh Selatan.
“Penertiban APK ini di fokuskan dulu dalam Kota Tapaktuan karena dinilai terdapat banyak pelanggaran, sedangkan di kecamatan lain dinilai telah sesuai dengan aturan,” kata Baiman Fadhli kepada wartawan di Tapaktuan.
Kegiatan penertiban APK dalam Kota Tapaktuan dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari yakni Rabu dan Kamis (20-21/3/2019).
Untuk hari pertama, kata dia, langkah penertiban APK dimulai dari turunan Gunung Gampong Batu Itam hingga Gampong Lhok Keutapang.
“Pada kegiatan hari pertama ini, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 412 APK yang diduga dipasang melanggar aturan. Seluruh APK tersebut dicabut atau dicopot paksa lalu diangkut menggunakan mobil untuk diamankan di Kantor Panwaslih,” ungkapnya.
Langkah penertiban serupa, lanjut Baiman Fadhli, kembali akan dilakukan pada hari Kamis (21/3) dengan menyisir sepanjang badan jalan negara mulai dari Gampong Lhok Keutapang hingga Gampong Gunung Kerambil.
Menurutnya, dasar dilakukan penertiban menindaklanjuti surat Bupati Aceh Selatan Nomor : 270/703/2018 tanggal 27 September 2018 perihal penentuan lokasi APK yang ditandatangani Pj. Bupati Dedy Yuswadi, AP.
Kemudian surat bupati tersebut dikuatkan lagi dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Selatan Nomor : 45/PL.01.4-Kpt/11/Prov/X/2018 tanggal 17 Januari 2019 tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Aceh Selatan dan PKPU Nomor : 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, telah ditetapkan lokasi pemasangan APK tersebut.
“Berdasarkan surat bupati kemudian dipertegas lagi melalui keputusan KIP, jelas disebutkan bahwa lokasi pemasangan APK Caleg dalam Kota Tapaktuan hanya di pinggir jalan negara pendakian jalan Gunung Batu Itam. Di luar lokasi yang telah ditetapkan itu, jelas ilegal karena melanggar aturan,” tegas Baiman Fadhli.
Bahkan, ujarnya, khusus untuk kawasan jalan protokol dan jalan bebas hambatan diharapkan untuk tidak dipasang APK yakni meliputi Jalan T. Ben Mahmud sampai dengan jalan dua jalur Lhok Keutapang. Kemudian Jalan Merdeka dan Jalan Syech Abdul Rauf Kota Tapaktuan.
Ketua Panwaslih yang juga mantan Advokat ini menambahkan, terkait pemasangan APK para caleg yang terbukti melanggar aturan tersebut, telah beberapa kali diberikan peringatan oleh Panwaslih, namun sayangnya peringatan tersebut terkesan diabaikan begitu saja.
“Sudah 3 kali kami peringatkan. Bahkan terakhir Panwaslih sempat menempelkan stiker peringatan keras dimasing-masing APK yang diduga melanggar tersebut,” pungkasnya.