Anggota DPRK Aceh Selatan Bungkam Terkait Polemik Efisiensi Anggaran

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sekretaris Jendral (Sekjen) Pedang Keadilan Aceh Selatan (PKAS) Misbar D Santos S.H, mempertanyakan sikap anggota DPRK daerah itu terkesan bungkam seribu bahasa menyikapi polemik kebijakan efisiensi APBK 2025 khususnya terkait pengurangan gaji tenaga kontrak 70 persen.

“Kenapa disaat transisi kepemimpinan kepala daerah dulu suara wakil rakyat di media massa begitu bergemuruh, lantas ketika kepemimpinan Bupati definitif H. Mirwan terkesan diam seribu bahasa,” kata Misbar D Santos S.H kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (10/4/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum ini berkata, melihat dan mencermati begitu ramainya sikap protes yang disampaikan publik baik melalui media meanstrem maupun diberbagai lini masa media sosial (Medsos) terkait polemik pengurangan gaji tenaga kontrak 70 persen. Semestinya anggota DPRK Aceh Selatan selaku refresentasi perwakilan rakyat juga berkewajiban membela nasib abdi negara non-ASN tersebut dengan menyuarakan aspirasi mereka baik diruang publik maupun secara langsung kepada pemerintah daerah.

“Namun sebaliknya, jika wakil rakyat terus bersikap diam seribu bahasa justru makin menimbulkan kecurigaan publik dengan berbagai spekulasi liar,” protesnya.

Terlepas dari itu, kata Misbar, PKAS menilai bahwa instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan tersebut tidak rasional karena justru merugikan tenaga kontrak yang merupakan ujung tombak memperlancar jalannya birokrasi pemerintah daerah. Selain itu, instruksi tersebut juga dinilai sangat keliru dalam memaknai dan menalaah terkait Inpres Nomor 1 tahun 2025 karena tidak ada instruksi mengenai pengurangan gaji tenaga kontrak.

“Terlebih lagi kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan visi misi kepala daerah saat kampanye dulu,” ungkapnya seraya meminta agar kebijakan tersebut segera dikaji ulang oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan.

Pos terkait