TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Selatan, Mistan Aulia, yang menyebut sejumlah anggota DPRK hanya berstatus sebagai investor dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik keras dari praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan.
Misbar mengatakan, status sebagai investor justru tetap berpotensi melanggar prinsip etika penyelenggara negara apabila anggota DPRK memperoleh keuntungan dari program yang berada dalam ruang lingkup pengawasan lembaga legislatif.
“Jangan berbicara omon-omon. Status investor tidak otomatis menghapus konflik kepentingan. Logikanya sederhana, DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG. Jika pada saat yang sama ada anggota dewan yang memperoleh keuntungan dari program tersebut, maka itu patut dipertanyakan,” kata Misbar di Tapaktuan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, meskipun tidak terlibat sebagai pengelola dapur MBG, anggota DPRK tetap memiliki pengaruh politik terhadap kebijakan, penganggaran, maupun pelaksanaan program pemerintah.
“Mau aktif mengelola atau hanya mengaku sebagai investor, tetap harus diuji apakah ada konflik kepentingan. Dalih investor tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan etik maupun hukum,” tegasnya.
Rujuk UU MD3 dan Perpres Pengadaan
Misbar mengingatkan bahwa ketentuan mengenai konflik kepentingan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan dalam kegiatan yang berkaitan dengan kewenangannya.
“Kalau alasan investor dibenarkan, besok semua anggota dewan bisa menanam modal di proyek pemerintah dengan alasan tidak ikut mengelola. Itu preseden yang sangat berbahaya bagi sistem pengawasan,” ujarnya.
BKD Diminta Dalami Aliran Dana
Misbar mendesak BKD DPRK Aceh Selatan tidak berhenti pada klarifikasi lisan para anggota dewan. Ia meminta pemeriksaan diperluas dengan menelusuri dokumen perusahaan, kepemilikan saham, aliran dana, hingga kemungkinan adanya kepemilikan melalui pihak lain.
“BKD jangan hanya memeriksa di permukaan. Telusuri akta perusahaan, kepemilikan terselubung, aliran dana, hingga kemungkinan adanya intervensi dalam proses pelaksanaan program. Kalau hanya menerima pengakuan sebagai investor tanpa pendalaman, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan BKD,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pribadi yang bersumber dari program MBG.
“Program MBG dibuat untuk kepentingan anak-anak sekolah, bukan menjadi ruang mencari keuntungan bagi pejabat publik. Semua dugaan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tutupnya.
BKD: Anggota DPRK Hanya Investor
Sebelumnya, Ketua BKD DPRK Aceh Selatan, Mistan Aulia, menyatakan hasil klarifikasi terhadap sejumlah anggota DPRK tidak menemukan keterlibatan mereka dalam pengelolaan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada atas nama mereka yang mengelola dapur MBG. Mereka hanya sebagai investor saja, mungkin dalam pengadaan untuk dapur MBG. Pengakuan mereka seperti itu dan mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan,” kata Mistan.
Menurut Mistan, BKD juga telah melakukan pengecekan terhadap yayasan pengelola dapur MBG dan tidak menemukan adanya anggota DPRK yang tercatat sebagai pengelola.
Ia menegaskan proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat dan bukan untuk menyudutkan anggota dewan.
“Kesimpulan BKD DPRK Aceh Selatan adalah anggota DPRK Aceh Selatan tidak terlibat dalam mengelola dapur penyedia MBG. Mereka hanya sebagai investor,” pungkasnya.
