Timses Caleg DPRA dan DPRK Terjaring OTT Panwaslih Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Salah seorang warga berinisial ED (44), yang diduga tim sukses (timses) salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRA dan DPRK Aceh Selatan pada Pemilu 2019, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan pada Selasa (16/4/2019) malam.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) money politik sebesar Rp. 200 ribu dari tangan ED. Sedangkan Rp. 1,5 juta lagi sudah disalurkan kepada pemilih.

“ED ini diduga orang suruhannya salah seorang Caleg DPRA dapil 9 dari salah satu partai nasional dan Caleg DPRK Aceh Selatan dapil III dari salah satu partai lokal,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli S.H saat menggelar konfrensi pers di Kantor Panwaslih, Tapaktuan, Rabu (17/4/2019) siang.

Kronologis kejadian, jelas Baiman Fadhli, sekitar pukul 20.30 WIB tim yang dipimpin langsung Ketua Panwaslih bersama komisioner lainnya serta personil penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), melakukan pengintaian dirumah salah seorang Caleg DPRA di Kota Tapaktuan. Dalam pengintaian tersebut mereka melihat ada pergerakan dugaan transaksi uang.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB seorang lelaki yang kemudian diketahui berinisial ED, keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan menjinjing tas yang diduga berisi uang yang akan dibagikan kepada pemilih.

Melihat pergerakan itu, kata Baiman Fadhli, ia dengan didampingi Sadiqin, salah seorang staf Panwaslih langsung mengikuti yang bersangkutan dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Setiba di kios tempat menjual buah-buahan persis di Simpang Terapung, Jalan Abd. Sani, Desa Hilir, Tapaktuan, ED terlihat menjumpai pemilik kios tersebut.

“Saat itu, saya menyaksikan langsung ED menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 yakni satu lembar pecahan Rp. 100.000 dan dua lembar pecahan Rp.50.000. Karena transaksi itu persis di depan mata saya,” ungkap Baiman Fadhli.

Setelah melihat transaksi itu, kemudian Baiman Fadhli langsung menghubungi tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk segera merapat ke TKP. Karena tim agak lama baru sampai ke lokasi, ED langsung meninggalkan TKP menuju terminal.

Setiba tim di TKP, Ketua Panwaslih meminta kepada Sadiqin, staf Panwaslih agar segera menuju ke terminal untuk memastikan ED masih berada di terminal.

“Setelah memastikan ED berada di terminal, selanjutnya tim dengan menggunakan mobil operasional langsung menjumpai ED dan membawanya ke Kantor Panwaslih guna dimintai keterangan,” kata Baiman Fadhli.

Menurut Baiman, berdasarkan hasil klarifikasi sementara oleh Panwaslih bersama tim Gakkumdu, ED telah mengakui bahwa dirinya disuruh oleh salah seorang caleg DPRA dapil 9 dari salah satu partai nasional dan Caleg DPRK Aceh Selatan dapil 3 dari salah satu partai lokal.

“ED mengakui bahwa, menerima uang dari Caleg DPRA sebesar Rp. 500.000 untuk dibagikan kepada pemilih sebesar Rp. 50.000/orang. Sementara dari Caleg DPRK Aceh Selatan, ED menerima uang Rp. 1 juta untuk dibagikan kepada pemilih sebesar Rp. 100.000/orang,” sebut Baiman Fathi.

Pihaknya, sambung Baiman, akan memanggil dan memeriksa kembali ED bersama salah seorang Caleg DPRA dan DPRK yang terkait dalam kasus itu pada Rabu (17/4) sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dugaan money politik tersebut.

“Kita lakukan proses pendalaman terlebih dahulu. Jika unsure materil dan formilnya terpenuhi, maka kasus itu akan ditingkatkan. Nanti akan ada rapat pleno antara Panwaslih dengan tim Gakkumdu,” tandas Baiman Fadhli.

Turut mendampingi Ketua Panwaslih pada acara konfrensi pers tersebut, dua komisioner Panwaslih masing-masing Zarlianto dan Azhari. Kemudian Kasie Intel Kejari Aceh Selatan, Akbarsyah S.H beserta beberapa penyidik dari jaksa dan kepolisian lainnya yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019.