Oleh: Masady Manggeng
PEMBABATAN tanaman sawit milik masyarakat di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal batas kawasan konservasi. Di balik alasan penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, muncul kegelisahan tentang satu perkara mendasar: apakah ketegasan negara benar-benar berlaku sama terhadap rakyat kecil dan pemilik modal?
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan tanaman sawit yang ditertibkan berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Alasannya jelas: kawasan rawa gambut tersebut harus dilindungi dari tanaman eksotik ekspansif seperti kelapa sawit yang dinilai mengancam ekosistem.
Secara ekologis, tujuan itu tentu sulit dibantah. Rawa Singkil memang harus diselamatkan.
Namun, konservasi bukan hanya perkara menumbangkan batang sawit. Konservasi juga menyangkut keadilan, transparansi, kepastian batas kawasan, konsistensi pengawasan, dan keberanian negara menghadapi aktor-aktor besar yang diduga menikmati keuntungan dari pembukaan kawasan.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula.
Ketika negara hadir dengan ketegasan penuh di kebun masyarakat, sementara persoalan perambahan dalam skala lebih besar telah bertahun-tahun menjadi sorotan berbagai lembaga lingkungan, wajar apabila publik bertanya: mengapa pisau penegakan hukum terasa begitu tajam ke bawah, tetapi belum terlihat setajam itu ketika diarahkan ke atas?
Kerusakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil bukan cerita baru. Data yang dipublikasikan Rainforest Action Network (RAN) berdasarkan analisis The TreeMap menyebut sekitar 2.577 hektare hutan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil hilang sejak Juni 2016 hingga Juli 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 74 persen terjadi setelah akhir 2020. RAN juga menyebut spekulan lahan, bukan perkebunan keluarga skala kecil, sebagai aktor utama yang mereka identifikasi dalam persoalan deforestasi tersebut.
Temuan pemerintah sendiri menunjukkan persoalan yang tidak kecil. Pada Juli 2024, Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ketika itu, Satyawan Pudyatmoko, menyebut hasil pencermatan pemerintah menemukan pembukaan lahan hutan sekitar 4.107 hektare sejak 2019.
Pada periode yang sama, HAkA mencatat kehilangan tutupan hutan sekitar 2.030 hektare sejak awal 2019 hingga Juni 2024. Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan metodologi atau kategori pengukuran, tetapi keduanya sama-sama menggambarkan tekanan serius terhadap kawasan.
Artinya, persoalan Rawa Singkil terlalu besar apabila penanganannya berhenti pada beberapa kebun masyarakat. Kalau ribuan hektare kawasan telah mengalami pembukaan, maka negara seharusnya tidak hanya bertanya siapa yang memegang parang atau egrek di lapangan.
Negara harus berani bertanya lebih jauh:
Siapa pemodalnya? Siapa yang menguasai lahannya? Siapa yang membeli buahnya? Ke mana Tandan Buah Segar itu dibawa? Siapa yang menampungnya? Dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan terbesar dari kerusakan kawasan konservasi tersebut?
Saya tidak sedang membenarkan perambahan kawasan konservasi. Siapa pun yang terbukti membuka, memperjualbelikan, menguasai, atau mengambil keuntungan secara melawan hukum dari kawasan konservasi harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Tetapi penegakan hukum kehilangan maknanya ketika ketegasan hanya terlihat pada mereka yang berada di mata rantai paling bawah.
RAN dan The TreeMap, misalnya, mempublikasikan hasil investigasi yang menyatakan sawit merupakan pendorong utama deforestasi ilegal yang mereka identifikasi di Rawa Singkil. Laporan tersebut juga menyoroti spekulan lahan dan persoalan rantai pasok sawit dari kawasan itu.
Kalau temuan-temuan itu memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti, maka negara harus membongkarnya sampai ke akar.
Jangan berhenti di kebun. Telusuri aliran buahnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa penampungnya. Periksa pabrik penerimanya apabila terdapat bukti. Dan bila ditemukan pemodal yang membiayai pembukaan kawasan, seret mereka ke proses hukum.
Jangan sampai yang kehilangan pohon adalah petani, sementara mereka yang memperoleh keuntungan besar dari kerusakan hutan justru tidak tersentuh.
Di sejumlah wilayah Trumon Raya, masyarakat mempersoalkan cara penertiban tanaman mereka. Apabila benar terdapat tindakan terhadap kebun warga tanpa pemberitahuan dan dialog yang memadai sebelumnya, persoalan itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh BKSDA Aceh.
Negara memiliki peta. Negara memiliki koordinat. Negara memiliki aparatur. Negara memiliki teknologi pemantauan satelit.
Sementara sebagian masyarakat hanya mengenal batas kebun berdasarkan sungai, parit, pohon, patok lama, atau batas yang mereka pahami secara turun-temurun.
Karena itu, sebelum tindakan fisik dilakukan, negara semestinya memastikan tata batas kawasan dapat dipahami secara terang oleh masyarakat, melakukan verifikasi penguasaan lahan, membuka peta secara transparan, serta menyediakan ruang bagi warga untuk memperoleh penjelasan dan menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum memang harus ditegakkan. Namun, hukum tidak boleh kehilangan rasa keadilan. Terlebih pemerintah sebelumnya pernah menyatakan bahwa penanganan persoalan Rawa Singkil dilakukan melalui penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat.
Pada Agustus 2024, Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya, menyatakan lebih dari 95 persen kawasan Rawa Singkil masih utuh dan pemerintah menangani bagian kawasan yang terdampak perambahan melalui pendekatan kolaboratif serta pelibatan masyarakat.
Maka pendekatan kolaboratif itulah yang semestinya terlihat nyata di lapangan.
Persoalan Rawa Singkil tidak akan selesai hanya dengan menghitung berapa batang sawit yang berhasil ditumbangkan.
Hari ini seratus batang ditebang, besok seribu batang baru bisa tumbuh apabila jaringan modal, perdagangan lahan dan rantai pasok yang menopang pembukaan kawasan tidak dibongkar.
Itulah sebabnya penegakan hukum harus naik kelas. Dari sekadar operasi lapangan menjadi penyelidikan menyeluruh terhadap rantai ekonomi. Dari sekadar membabat tanaman menjadi membongkar siapa yang membiayai pembukaan lahan.
Dari mengejar petani menjadi menelusuri siapa yang membeli dan menampung hasilnya. Bahkan pada Juli 2026, persoalan penataan perizinan perkebunan di Aceh Selatan masih menjadi agenda pemerintah. Dalam audiensi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Singkil, Pemerintah Aceh menyatakan komitmen melakukan penataan terhadap perusahaan yang memiliki izin tetapi bermasalah serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
Komitmen seperti itu harus dibuktikan di lapangan. Ketegasan negara tidak boleh berhenti di pagar kebun rakyat.
Rawa Singkil merupakan bentang ekologis yang sangat penting. Menyelamatkannya bukan hanya kepentingan masyarakat Trumon, Aceh Selatan atau Aceh Singkil, tetapi kepentingan generasi mendatang.
Karena itu saya mendukung penuh penyelamatan Rawa Singkil. Tetapi saya juga percaya bahwa masyarakat sekitar hutan tidak boleh otomatis ditempatkan sebagai musuh konservasi.
Mereka justru harus menjadi bagian dari benteng perlindungan kawasan. Pemerintah perlu duduk bersama masyarakat Trumon Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, camat, keuchik, tokoh masyarakat, akademisi dan organisasi lingkungan untuk membuka peta kawasan secara terang.
Bedakan secara objektif antara petani kecil yang telah lama menggantungkan hidup pada lahan dengan aktor yang membuka kawasan secara terorganisasi untuk kepentingan ekonomi berskala besar.
Telusuri riwayat penguasaan lahannya. Verifikasi batasnya. Buka datanya. Dan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan, pemerintah perlu mengkaji mekanisme penyelesaian yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
Konservasi yang berhasil bukan konservasi yang membuat masyarakat takut kepada negara.
Konservasi yang berhasil adalah ketika masyarakat berdiri bersama negara menjaga hutan karena mereka percaya bahwa hukum berlaku adil.
Sekarang saatnya BKSDA Aceh dan Kementerian Kehutanan menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata.
Kalau benar ingin menyelamatkan Rawa Singkil, jangan hanya datang ketika pohon sawit sudah tumbuh.
Cari siapa yang membuka kawasan. Cari siapa yang membiayai. Cari siapa yang memperjualbelikan lahan. Cari siapa yang mengangkut buah. Cari siapa yang menampungnya.
Dan apabila bukti mengarah kepada perusahaan, pemodal atau jaringan tertentu, proses mereka tanpa pandang bulu. Di situlah marwah negara diuji.
Saya tidak ingin Rawa Singkil hancur. Tetapi saya juga tidak ingin penyelamatan Rawa Singkil menjadikan rakyat kecil sebagai pihak yang paling mudah dikorbankan. Negara harus berdiri di tengah: tegas terhadap perusakan lingkungan, tetapi adil terhadap rakyat.
Jangan sampai BKSDA terlihat garang ketika berhadapan dengan kebun rakyat, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Jangan sampai batang sawit milik rakyat tumbang satu per satu, sementara aktor besar di balik pembukaan kawasan justru duduk nyaman menghitung keuntungan.
Jika hukum memang hendak ditegakkan, tegakkan dari hilir sampai hulu. Jangan hanya membabat pohonnya. Bongkar jaringan yang menanam modalnya, telusuri yang membeli hasilnya, dan kejar siapa pun yang terbukti menikmati keuntungan dari rusaknya Rawa Singkil.
Sebab Rawa Singkil harus diselamatkan. Tetapi keadilan untuk rakyat Trumon Raya juga tidak boleh ikut ditebang. ***
Penulis adalah Politisi PDI Perjuangan asal Aceh.






