Aceh Selatan Raih Peringkat 3 Se-Indonesia UHC Award 2026 Kategori Utama

TheTapaktuanPost | Jakarta. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menganugerahkan peringkat 3 se-Indonesia penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Utama kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas keberhasilannya memperluas perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

UHC (Universal Health Coverage) BPJS Kesehatan adalah kondisi cakupan kesehatan semesta di mana minimal 95% atau lebih penduduk di suatu wilayah (kabupaten/kota/provinsi) telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. 

Bacaan Lainnya

Penghargaan ini diumumkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara penerimaan penghargaan di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dari 75 kabupaten/kota se-Indonesia penerima penghargaan UHC Award 2026 kategori utama, peringkat 1 s/d 13 diraih oleh kabupaten/kota asal Provinsi Aceh.

Diurutan pertama diraih Kabupaten Bireuen, disusul peringkat dua Aceh Besar dan peringkat tiga Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian, Banda Aceh, Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Jaya, Pidie Jaya, Gayo Lues dan Kota Sabang.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra S.E, M.M, mengatakan, raihan prestasi peringkat 3 se-Indonesia UHC Award 2026 kategori utama tersebut menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki komitmen kuat dan serius dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut, kata Diva, merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.

“Penghargaan ini bukan sekadar capaian keberhasilan simbolik, tetapi bukti nyata keseriusan Pemkab Aceh Selatan memastikan warganya memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkualitas,” ujar Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra.

Atas nama pemerintah daerah, Diva Samudra Putra mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan atas penilaian terbaik dan objektif yang telah diberikan. Pihaknya mengharapkan, agar raihan prestasi yang telah diraih semoga dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi ke depannya.

“Kita tidak boleh terlalu cepat berpuas diri. Tetapi momentum ini harus dapat dijadikan motivasi untuk terus berkarya memberikan layanan prima kepada masyarakat sehingga prestasi serupa terus mampu diraih dimasa mendatang,” pesan Diva.

Keterangan dihimpun, sebanyak 31 provinsi penerima UHC Award 2026 meliputi: Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya ada Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Bengkulu, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sumatra Selatan, Maluku, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, dan Banten.

Selain tingkat provinsi, penghargaan juga diberikan kepada 397 kabupaten/kota, yang terdiri dari 75 daerah kategori utama, 192 daerah kategori madya, serta 130 daerah kategori pratama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran penduduk pada segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.

Untuk kategori pratama, pemerintah daerah harus mencapai cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen.Sementara kategori madya mensyaratkan cakupan  kepesertaan minimal 98 persen, tingkat keaktifan minimal 98 persen, serta pendaftaran penduduk pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dengan proporsi tertentu.

Adapun kategori utama mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 99 persen, tingkat keaktifan minimal 95 persen, serta pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah minimal 18 persen dari total jumlah penduduk, kecuali apabila tingkat keaktifan telah mencapai 100 persen. Seluruh kategori juga mensyaratkan status UHC prioritas kabupaten/kota dan pembayaran iuran PBPU Pemda yang lunas hingga September 2025.

Menurut Ali Ghufron Mukti, capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan cakupan jaminan kesehatan tercepat di dunia. Dalam kurun sekitar 10 tahun, Indonesia berhasil mencapai Universal Health Coverage melalui Program JKN dan kini menjadi rujukan internasional.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Transformasi layanan terus kami dorong melalui pemanfaatan teknologi digital agar layanan kesehatan semakin mudah, cepat, dan setara,” katanya.

UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Pemerintah berharap penghargaan ini dapat menjadi teladan dan motivasi bagi daerah lain untuk terus memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Pos terkait