TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Direktur Pusat Kajian Analisis Transaksi (PUKAT) Aceh, Adi Irwan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten Aceh Selatan.
Adi Irwan menyoroti anggaran sebesar Rp200 juta yang dialokasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan pada tahun 2023 untuk penyusunan dokumen KLHS. Namun, hingga kini dokumen tersebut diduga tidak jelas keberadaannya dan belum diketahui secara pasti hasil maupun manfaatnya.
Menurut Adi Irwan, apabila benar dokumen KLHS tersebut tidak tersedia atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu patut diduga sebagai kegiatan fiktif yang merugikan keuangan daerah.
“Kami meminta APH untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran penyusunan KLHS tahun 2023 sebesar Rp200 juta. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi Irwan di Tapaktuan, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa dokumen KLHS merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Adi Irwan juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait realisasi anggaran tersebut.
“Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan tanpa hasil yang jelas. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
PUKAT Aceh berharap APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat segera turun tangan guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Tidak Benar Fiktif
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan T. Masrizal S.Hut, membenarkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta sumber APBK 2023 untuk penyusunan KLHS. Namun, pihaknya menyangkal keras tudingan yang menyebutkan proyek dimaksud fiktif.
“Tudingan proyek fiktif tidak benar, penyusunan dokumen KLHS-nya sudah tuntas. Dokumennya saat ini sudah selesai di evaluasi hanya saja kini tinggal validasi,” ujar T. Masrizal.







