TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Aceh Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekaligus silaturrahmi dengan para keuchik di daerah itu.
Kegiatan yang dihadiri Kadis PMG Aceh Selatan, Agustinur SH itu, berlangsung di Restoran Sawung Bambu, Tapaktuan, Kamis (4/6/2020).
Ketua DPC Apdesi Aceh Selatan Lukman Hakim melalui sekretarisnya Syukran,S.Pd.I mengatakan bahwa, terselenggaranya acara rakercab tersebut merupakan dalam rangka menyahuti aspirasi 260 keuchik yang tergabung dalam organisasi Apdesi di daerah itu.
“Kita membahas berbagai persoalan di desa yang dihadapi para keuchik selama ini, diantaranya seperti masalah konflik sosial dan cara penyelesaiannya, prinsip keadilan serta hak-hak masyarakat sesuai prinsip adat dan pemerintahan,” kata Syukran.
Apalagi, lanjut Keuchik Tanjung Harapan Meukek ini, situasi sosial ditengah masih berlangsungnya darurat pandemi Covid-19 sekarang ini, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mencampuri urusan pemerintah desa, padahal jelas-jelas bukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya).
Ia mengungkapkan, dari serangkaian diskusi dan tanya jawab dari para keuchik yang hadir pada acara rakercab Apdesi tersebut, masing-masing perwakilan pengurus keuchik setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, berhasil merumuskan dan melahirkan beberapa rekomendasi penting yang segera disampaikan ke Pemkab dan DPRK Aceh Selatan.
“Beberapa point-point rekomendasi yang dilahirkan dari rakercab ini, segera kami sampaikan ke pihak eksekutif dan legislatif. Dengan harapan semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan attensi khusus ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Agustinur, SH dalam kesempatan itu, turut menyosialisasikan mengenai proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I.
Ia juga kembali meminta kepada pihak desa yang belum merampungkan adminitrasi proses pencairan dana BLT, agar segera mempercepat penyalurannya kepada masyarakat yang berhak dengan tetap berpedoman sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020.
“Jika semua tahapan hingga proses penyaluran ditemukan kejanggalan di lapangan, maka segera laporkan dan di musyawarahkan dengan Tuha Peut, seterusnya berkonsultasi atau koordinasi dengan camat dan inspektorat supaya dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Sehingga program BLT- DD itu benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. [] NB