Keuchik Kuta Trieng Siap Hadapi Proses Hukum, Akan Lapor Balik Warganya

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Keuchik Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan, Yuhanda, yang dilaporkan ke polisi oleh warganya terkait bantuan sembako Covid-19, menyatakan telah siap mengikuti proses hukum.

Meskipun demikian, ia masih menghargai penyelesaian persoalan itu secara musyawarah yang telah ditempuh pihak Muspika Labuhanhaji Barat. Seandainya jalur musyawarah pun tak mampu menyelesaikan kasus itu, maka Yuhanda memastikan akan melapor balik warganya yang telah menuduh ia melakukan tindak pidana ke polisi.

Penegasan ini disampaikan Yuhanda melalui kuasa hukumnya dari tim advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA), melalui siaran pers kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

LBH JKA dibawah pimpinan Muhammad Nasir SH secara resmi telah menerima kuasa dari Keuchik Gampong Kuta Trieng, Yuhanda untuk melakukan pendampingan dalam proses hukum sebagaimana yang dilaporkan warga gampong setempat ke Polres Aceh Selatan.

Penyerahan kuasa khusus tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh para pengurus dan tim pengacara LBH JKA.

Ketua LBH JKA Muhammad Nasir, SH menyatakan pihaknya sangat menyayangkan kesalahfahaman atau miskomunikasi dalam internal gampong ini telah bermuara pada laporan beberapa warga setempat ke ranah hukum.

“Padahal perkara ini sudah dilakukan musyawarah dan mediasi oleh Muspika Labuhanhaji Barat dan sudah ada titik temu bahwa permasalahan tersebut telah selesai dimediasi, apakah para pelapor tak menghargai itikad baik Muspika,” sesal M. Nasir SH.

Pihaknya melihat, lanjut M. Nasir, permasalahan itu merupakan faktor politis semata karena pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat bahwa pelaporan ke pihak berwajib merupakan cara oknum tertentu untuk menjatuhkan klien mereka dari jabatan keuchik dengan cara licik.

Karena itu, LBH JKA berharap kepada warga tidak mudah di adu domba oleh pihak ketiga tersebut. Pihaknya, kata M. Nasir, mengingatkan para warga setempat agar bersikap profesional dan jangan mengambil celah atas kesalahpahaman ini untuk dijadikan agenda politik tak terpuji oknum tertentu.

Menurutnya, peralihan bantuan sembako Covid-19 tersebut merupakan itikad baik seorang keuchik demi kepentingan umum ditengah bencana Covid-19 agar jumlah bantuan yang terbatas itu dapat dibagikan secara merata kepada masyarakat apalagi keputusan itu telah disetujui oleh perangkat gampong beserta tuha peut.

“Ditengah situasi darurat pandemi Covid-19 sekarang ini, pekerjaan klien kami berada dibawah tekanan dan waktu yang sangat mepet sehingga lumrah terjadi kekeliruan administrasi. Sebab perlu diketahui bahwa data yang ada sangat tumpang tindih baik bantuan sembako sumber APBA, APBK, BLTDD maupun BST harus dikerjakan secara bersamaan. Sehingga dalam permasaalahan ini tak ada yang dirugikan karena yang bersangkutan (pelapor) bukan kriteria penerima manfaat sembako karena berstatus penerima BPNT,” beber M. Nasir.

Perlu diketahui lagi, sambung M. Nasir, bahwa itikad baik demi kepentingan umum tidaklah dapat dihukum dan hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan. Bahwa berita acara pengalihan bantuan telah benar dan atas keputusan bersama serta tidak ada pihak yang dirugikan dan bagi perangkat gampong juga tidak diuntungkan atas hal tersebut.

Kendati pun ada yang merasa dirugikan, ujarnya, hal itu tidak berdasar serta harus dilihat dari perpektif lain, apalagi bantuan yang dialihkan merupakan bantuan warga yang telah menerima bantuan BPNT, PKH dan secara aturan itu layak untuk dialihkan karena mereka bukanlah kriteria penerima.

Nasir melanjutkan, bahwa jalur hukum adalah pilihan terakhir, pihaknya berpandangan mediasi dan musyawarah terkait masalah ini lebih baik diutamakan karena baik pelapor maupun klien mereka sama-sama satu gampong dan memiliki hubungan baik selama ini.

Karena itu, mereka berharap kepada Pemkab Aceh Selatan baik eksekutif, legislatif dan para penegak hukum harus memiliki sensitifitas sosial terkait masalah ini. Apalagi isu yang beredar di tengah masyarakat saat ini sangat liar dan merugikan klien mereka. Sebab titik permasaalahan ini berada pada surat pernyataan pengalihan bukan pada berita acara sebagaimana yang disebutkan para pelapor.

“Kami melihat perkara ini hanyalah kesalahpahaman dan kekeliruan secara administrasi semata tanpa ada motif dan niat Keuchik beserta perangkat Gampong untuk mengambil keuntungan, toh semua bantuan tersebut juga dibagi ke masyarakat secara merata. Namun jika pun warga bersangkutan tetap bersikeras maka kami LBH JKA atas nama klien kami sudah sangat siap terkait perkara ini apalagi kita memiliki bukti yang kuat terkait masalah ini, harus dipahami bahwa surat pernyataan tersebut hanya merupakan formalitas administrasi belaka yang tak menimbulkan kerugian secara materil bagi pelapor,” tegas M. Nasir.

Selanjutnya, kata M. Nasir, hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh para pelapor bahwa pihaknya juga akan mengambil opsi melaporkan balik para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik klien mereka karena telah menuduh secara sepihak bahwa klien mereka melakukan tindak pidana pemalsuan sehingga martabat klien mereka tercoreng.

“Perlu diketahui bahwa klien kami tak terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami yakin dan percaya penyidik Polres Aceh Selatan pun InsyaALLAH tak akan menemukan adanya keterpenuhan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan pelapor terhadap klien kami tersebut,”pungkasnya.

Pos terkait