Diduga Korupsi Dana Desa, Warga Laporkan Keuchik ke Jaksa

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Puluhan warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan melaporkan secara resmi keuchik (kepala desa) setempat, Sayed Hamdan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Jumat (30/11/2018).

Kedatangan puluhan warga melaporkan Keuchik Sayed Hamdan disambut Kasie Intel Kejari Aceh Selatan, Akbarsyah S.H didampingi Jaksa Fungsional Inteligen, Ivan Day Iswandy S.H.

Bacaan Lainnya

Keuchik yang baru sekitar 1,5 tahun menjabat ini diadukan ke penegak hukum karena diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) tahun 2017 dan 2018.

Selain dugaan “rasuah”, keuchik tersebut juga dinilai oleh warga tidak transparan dalam mengelola dana desa selama ini. Seluruh keputusan penggunaan dana desa diambil langsung secara sepihak tanpa melalui musyawarah.

Bahkan yang lebih celakanya lagi, seluruh pembelian atau pengadaan material proyek fisik justru langsung ditangani olehnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Amnar (42), perwakilan masyarakat mengungkapkan, laporan dugaan penyimpangan dana desa sejak tahun 2017 yang dibawa ke Kejari Aceh Selatan, turut dilampirkan sejumlah bukti dan data-data kegiatan proyek.

“Sejumlah bukti-bukti yang kami kumpulkan telah kami serahkan ke jaksa,” kata Amnar.

Selain itu, mereka juga turut melampirkan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Keuchik Air Sialang Hulu karena sejak tahun 2017 – 2018 telah terjadi penyalahgunaan dana desa.

Surat mosi tidak percaya yang turut ditandatangani oleh sebanyak 152 dari 300 orang lebih penduduk Gampong Air Sialang Hulu tersebut, dilayangkan karena Keuchik tidak transparan mengelola dana desa, keuangan gampong tidak dipegang oleh bendahara, dana gampong tidak pernah di musyawarahkan melainkan dilaksanakan sendiri dan diperparah lagi persatuan dan kesatuan masyarakat khususnya dengan pemuda runtuh selama kepemimpinan yang bersangkutan.

Warga juga mengungkapkan bahwa, sebelum laporan tersebut diajukan ke Jaksa, sekitar awal bulan November lalu pihaknya telah lebih dulu melaporkannya ke Muspika Samadua, pejabat teras Setdakab Aceh Selatan, Inspektorat dan DPMG.

“Kasus ini telah lebih dulu kami laporkan ke pejabat teras Pemkab Aceh Selatan. Bahkan salah seorang pejabat teras Pemkab didepan kami langsung menelphone Kepala Inspektorat. Tapi sayangnya, hingga telah berlalu selama 20 hari lebih kasus ini belum ditindaklanjuti sama sekali,” beber Amnar.

Ia mengaku bahwa, pengaduan ke Kejari Aceh Selatan tersebut merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh pihaknya. Jika pihak Kejari Aceh Selatan tidak juga menindaklanjuti pengaduan tersebut, maka mereka mengaku tak tahu harus mengadu kemana lagi.

“Kesinilah tempat pengaduan terakhir kami, jika disini juga tidak ada tindaklanjut maka tidak tahu kemana lagi harus kami mengadu,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Jaksa Fungsional Inteligen Kejari Aceh Selatan, Ivan Day Iswandy, SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat Gampong Air Sialang Hulu melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dana desa ke penegak hukum.

“Ini merupakan langkah cerdas yang dilakukan masyarakat. Untuk meluruskan sebuah persoalan dugaan penyimpangan anggaran ditempuh secara hukum sehingga tercipta kepastian hukum. Kami berharap tindakan seperti ini dapat dicontoh oleh masyarakat Gampong lain di Aceh Selatan, sehingga terpicu kesadaran masyarakat mengawasi penggunaan dana desa,” pinta Ivan Day.

Terkait laporan yang telah dimasukkan tersebut, Kejari Aceh Selatan akan melakukan kajian dan telaahan lebih mendalam. Mereka akan mngumpulkan data – data tambahan serta meminta klarifikasi pihak-pihak terkait untuk menguatkan alat bukti dalam kasus itu.

“Meskipun sebelumnya kami juga telah lebih dulu menerima laporan terkait kasus ini tapi bahan laporan yang telah diajukan ini tetap harus kami bedah secara lebih mendalam terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Para pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.

Ancam Tuntut Balik

Sementara itu, Keuchik Air Sialang Hulu, Sayed Hamdan yang dikonfirmasi terpisah secara tegas membantah seluruh tudingan yang dilontarkan sebagian masyarakatnya tersebut.

Bahkan terkait laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dana desa yang telah dimasukkan oleh sebagian masyarakat ke Kejari Aceh Selatan, ia menyatakan akan menuntut balik jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Kalau sudah dilaporkan silahkan saja itu hak mereka (masyarakat), tapi kalau nanti tidak terbukti maka saya akan menuntut balik atas perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Sayed Hamdan.

Ia memastikan bahwa, seluruh penggunaan dana desa sejak tahun 2017 telah dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Penggunaan dana desa tersebut selalu dimusyawarahkan dalam rapat umum dengan masyarakat.

Menurutnya, pihak-pihak yang melancarkan aksi protes adalah pihak yang memang kurang senang kepadanya karena selama ini tidak terakomodir kepentingannya.

“Mereka-mereka itukan lawan politik saya, memang sengaja mencari-cari kesalahan saya. Apapun yang dituduhkan tersebut siap saya pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ditanya kenapa mencapai 152 orang dari 300 lebih penduduk gampong setempat telah membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan mosi tidak percaya? Sayed Hamdan berdalih bahwa tandatangan masyarakat yang tertera dalam surat tersebut banyak dipalsukan.

“Tandatangan itu saya minta tolong di validasi kembali, sebab banyak masyarakat justru mengaku tidak tahu nama dan tandatangannya tertera dalam surat itu. Bahkan gara-gara di catut nama dan tandatangannya, ada warga saya yang terancam perceraian. Artinya gara-gara kejadian ini ada warga yang terancam hancur rumah tangganya,” tandas Sayed Hamdan seraya meminta wartawan untuk turun langsung mengecek kebenaran itu ke gampong setempat.

Pos terkait