TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Anggota DPRA Fraksi PPP dari dapil IX, Tgk. H. Attarmizi Hamid, meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah segera menyalurkan bantuan dampak Covid-19 ke santri-santri dayah di Aceh baik dalam bentuk insentif sosial maupun sembako.
Permintaan itu disampaikan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan ini, sehubungan telah diaktifkan kembali proses belajar mengajar (PBM) dayah/pondok pesantren sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal protokol kesehatan di dayah.
Apalagi, kata Tgk. Attarmizi Hamid, sebagaimana telah diketahui publik secara luas bahwa masih ada sekitar Rp. 1 Triliun lebih anggaran penanganan Covid-19 yang dianggarkan Pemerintah Aceh sumber APBA 2020 belum terpakai saat ini.
Bahkan, dari jumlah itu sekitar Rp. 205 miliar-nya, berasal dari anggaran Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang juga telah di refocusing untuk penanganan Covid-19.
“Sehubungan masa darurat pandemi Covid-19 saat ini telah berakhir, alangkah baiknya anggaran Rp. 205 miliar itu di alihkan kembali untuk dayah. Salah satunya untuk penyaluran bantuan dampak Covid-19 bagi para santriwan dan santriwati yang telah memulai kembali proses pembelajaran di dayah masing-masing,” kata Tgk. Attarmizi Hamid, Minggu (7/6/2020).
Ia mengatakan, keputusan Pemerintah Aceh mengalihkan (refocusing) anggaran Dinas Pendidikan Dayah sebesar Rp. 205 miliar untuk Covid-19, sebelumnya sempat menuai pro-kontra serta kecaman dari berbagai pihak termasuk dari para ulama.
Itu sebabnya, sehubungan masa darurat pandemi covid-19 telah berakhir dan Provinsi Aceh telah berstatus Zona Hijau, ia sangat mengharapkan kepada Pemerintah Aceh agar mengembalikan lagi penggunaan dana tersebut sesuai tujuan peruntukan awalnya yaitu untuk pengembangan dan peningkatan kualitas dayah atau pondok pesantren di Aceh.
Menurutnya, para santri dari ribuan dayah di Aceh yang proses belajar mengajarnya telah diliburkan secara total sejak 16 Maret 2020 lalu menindaklanjuti surat Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Nomor 440/234/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Proses Belajar Mengajar (PBM) di dayah diliburkan dan santri dipulangkan ke orang tua/wali masing-masing, dan baru beberapa waktu lalu di aktifkan kembali.
Sudah sangat jelas bahwa para santri tersebut bagian dari masyarakat yang terdampak bencana covid-19.
“Karena bagian dari masyarakat yang terdampak bencana kesehatan ini, maka para santri juga sangat berhak menerima bantuan dampak covid-19 dari pemerintah. Karena itu, kami meminta kepada Pemerintah Aceh segera menyalurkan bantuan dampak covid-19 tersebut kepada para santri dayah di seluruh Aceh yang proses belajar mengajarnya baru dimulai kembali,” harap Tgk. Attarmizi Hamid.
Legislator yang pernah memimpin Dayah Serambi Mekkah Meulaboh, Aceh Barat ini menyatakan bahwa, dirinya mendukung sekaligus mengapresiasi kebijakan Pemerintah Aceh telah memutuskan mengaktifkan kembali proses belajar mengajar di dayah. Meskipun keputusan itu diambil dengan tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19.
“Kita juga mendukung rencana dilakukan pemeriksaan rapid test massal terhadap para santri di dayah-dayah tertentu yang dinilai berpotensi suspeck virus covid-19. Bahkan tak hanya itu, karena berdasarkan surat gubernur harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Maka kita minta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh agar segera menyediakan masker, alat pengukur suhu tubuh, alat cuci tangan dan hand sanitizer yang cukup di masing-masing dayah,” pinta Tgk. Attarmizi Hamid lagi. [] Naidy Beurawe
Alihkan Kembali Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Rp. 205 M untuk Bantuan Dampak Covid-19 para Santri
