Blunder Kebijakan Bertubi-tubi Bupati H. Mirwan, Bukti Lemahnya Tatakelola Pemerintahan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, dalam pencopotan Direktur PDAM Tirta Naga, Liyan Azwin, dan penunjukan Abdillah Ahmad sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur yang disebutnya sarat kepentingan politik dan tak disertai legalitas formal yang sah.

Kontradiksi pernyataan pejabat merupakan bukti maladministrasi sikap Willi Cahyadi, Plt Asisten II Setdakab sekaligus anggota Dewan Pengawas PDAM, menambah keruhnya polemik itu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan Formaki, pada 19 Mei 2025 Wili Cahyadi menyatakan kepada media pers bahwa pergantian direktur telah terjadi. Namun, dua hari kemudian tepatnya 21 Mei 2025 ia justru berkata, apanya yang dilanggar? SK pengangkatannya saja belum ada.

“Pernyataan yang kontradiktif ini mencerminkan kegagalan etika jabatan, konflik peran, dan ketidakmampuan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional, baik sebagai pembantu kepala daerah maupun sebagai pengawas,” kata Ketua Formaki, Ali Zamzami dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

FORMAKI mencatat bahwa kebijakan pencopotan dan pengangkatan Plt Direktur PDAM ini bukanlah blunder yang pertama. Sebelumnya, sejumlah kebijakan kontroversial juga telah memicu reaksi publik. Yaitu surat edaran sumbangan Palestina yang keliru secara prosedural dan etika birokrasi.

Kemudian surat edaran efisiensi anggaran, yang diterbitkan tanpa kejelasan parameter dan berdampak pada pelayanan dasar. Kebijakan alokasi wilayah program BASAGA, yang menimbulkan gejolak sosial dan dituding tidak berpihak pada prinsip keadilan spasial.

Dan yang terkini lagi, pengangkatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan dari unsur tim sukses, yang rawan maladministrasi dan nepotisme.

Mencermati serangkaian permasalahan tersebut, FORMAKI memberikan peringatan serius kepada Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan yang berlatar belakang pengusaha di Ibu Kota Jakarta itu, agar tidak mudah menerima bisikan politik dari tim sukses atau lingkaran dekatnya yang tidak memahami prinsip administrasi pemerintahan.

“Kepala daerah bukan manajer perusahaan pribadi. Tata kelola publik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan patuh pada hukum. Keputusan yang didasarkan pada loyalitas politik semata hanya akan mempermalukan institusi dan merugikan masyarakat,” warning Ali Zamzami.

Dari serangkaian blunder kebijakan Bupati. H. Mirwan tersebut, Formaki mencatat sejumlah indikasi pelanggaran yaitu terkait legalitas Plt yang di angkat yang sarat cacat administrasi sehingga melanggar Permendagri 23/2020. Kemudian prosedur pemberhentian tanpa evaluasi kinerja sehingga melanggar Permendagri 37/2018. Independensi dewan pengawas gagal menjalankan fungsi objektif sehingga sarat potensi konflik kepentingan. Dan dilihat dari asal-usul Plt dari unsur tim sukses politik merupakan bentuk nepotisme dan abuse of power.

Sebagai solusinya, Formaki meminta Bupati H. Mirwan segera mencabut SK penunjukan Plt yang diduga cacat hukum. Kemudian segera memberi klarifikasi publik dari Asisten II Setdakab, Willi Cahyadi atas pernyataan yang membingungkan publik.

Formaki juga mendesak DPRK Aceh Selatan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk audit kebijakan BUMD dan dewan pengawas. Publikasi laporan Ombudsman dan Inspektorat atas dugaan maladministrasi serta desak proses seleksi direksi dilakukan terbuka dan profesional.

“Pengelolaan BUMD adalah urusan pelayanan publik, bukan ajang politik balas jasa. Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, pers, dan akademisi untuk mengawasi dan menolak semua bentuk penyimpangan kekuasaan di daerah ini,” pungkas Ali Zamzami.

Pos terkait