Bupati Aceh Selatan Larang Masyarakat Berpesta Pora Sambut Tahun Baru

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Tgk. Amran melarang masyarakatnya menggelar pesta pora, seperti melepaskan kembang api, meniup terompet dan menghidupkan musik hingar-bingar serta berbagai kegiatan berbentuk hura-hura lainnya menyambut tahun baru 2023.

“Kami mengimbau dan menyerukan masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2023 masehi dengan membakar petasan, konvoi, arak-arakan, maupun kegiatan sejenis lainnya, yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam,” kata bupati melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Deka Harwinta, SH. M.I.Kom, Sabtu (31/12/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan momen malam pergantian tahun baru 2023 di Kabupaten Aceh Selatan, Bupati Amran menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama unsur TNI/Polri, akan bersama-sama meningkatkan pengamanan guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi.

“Atas nama pemerintah daerah, bersama seluruh unsur Forkopimda, saya mengimbau dan mengajak agar masyarakat Aceh Selatan dapat bersama-sama menciptakan suasana kondusif, aman, dan tentram, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada momen pergantian tahun baru 2023 masehi ini,” tegas Tgk. Amran.

Bupati mengajak dan menyerukan masyarakat setempat menyambut malam pergantian tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat serta mendapat keberkahan dan lindungan dari ALLAH SWT.

“Mari perbanyak dzikir, do’a, dan membaca Al-Qur’an, kita bermohon kepada Allah SWT agar kita dijauhkan dari segala marabahaya dan bencana. Lewati pergantian tahun ini seperti hari-hari biasa. Tanpa berlebihan,” serunya.

Permintaan Bupati Aceh Selatan ini sejalan dengan imbauan MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang peringatan Tsunami dan Menyambut Tahun Baru 2023 Masehi, yang isinya menghimbau agar masyarakat Aceh dalam menyambut tahun baru 2023 masehi tidak melakukan kegiatan-kegiatan berbentuk pesta pora, hura-hura, dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at islam.

Selanjutnya, dalam imbauan tersebut MPU Aceh juga mengajak masyarakat agar lebih memfokuskan diri untuk berzikir, berdoa dan membaca al-quran, serta menghindari kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan ruh islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar-bingar.

Pos terkait