TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menghadiri kegiatan silaturahmi sekaligus pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Gampong Kuta Padang dan Gampong Raket, Kemukiman Bulohseuma, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (10/1/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Kamarsyah, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan beserta jajarannya, Kadis Pertanahan, Ir.H. Said Azhar, Kadis Pertanian, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Trumon, Imum Mukim, Ketua Tuha Peut Kuta Padang, dan masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Selatan menyampaikan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan serta Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan yang telah membangun sinergitas dan bekerja maksimal mengeluarkan sertifikat yang ada di Gampong Kuta Padang dan Gampong Raket, Kemukiman Bulohseuma, Kecamatan Trumon.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat Bulohseuma akan diserahkan sertifikat tanah sebanyak lebih kurang 500 buah, meskipun secara simbolis sudah di serahkan sewaktu HUT Aceh Selatan yang ke-77,” kata Tgk. Amran dalam sambutannya.
“Mengingat jauhnya perjalanan masyarakat Bulohseuma ke Tapaktuan maka kami hadir langsung disini bersama Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanahan untuk menyerahkan sertifikat tanah, sertifikat ini diserahkan sebagai bukti hak milik,” tambah bupati.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan Nasrullah, SP mengatakan, beberapa bulan lalu yaitu sekitar bulan April pihaknya sudah menurunkan anggota ke Bulohseuma untuk melakukan penyuluhan, karena ada program pemerintah tentang pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat. Khusus untuk Kemukiman Bulohseuma programnya bernama redistribusi tanah.
Program sertifikasi redistribusi tanah berbeda dengan program pemerintah lainnya seperti prona yang sekarang disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nasrullah mengatakan, redistribusi tanah dikhususkan untuk perkebunan dan perikanan bukan untuk perkarangan rumah.
“Bukan programnya untuk perkarangan rumah yang dimaksud dengan redistribusi tanah itu. Redistribusi tanah adalah sertifikasi lahan perkebunan ataupun perikanan artinya jangkauannya lebih luas, luasnya juga tidak terbatas,” urai Nasrullah.
Menurutnya, berapapun yang diajukan sampai dengan maksimal 5 hektare, masih bisa di buat satu sertifikat tanahnya. Artinya nilai jual juga lebih mahal dibandingkan dengan pekarangan rumah.
“Kami menyampaikan terimakasih banyak kepada pak keuchik dan mukim yang telah memfasilitasi proyek ini berjalan sesuai target, yaitu ditargetkan di Aceh Selatan 500 bidang dan alhamdulillah sudah tercapai 100 persen,” paparnya seraya menyebutkan dari jumlah keseluruhan 500 orang yang diberikan, 187 orang di Gampong Raket dan 259 orang di Gampong Kuta Padang.