TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan menerima penghargaan EFT Award atas komitmen dalam perencanaan tata kelola fiskal lingkungan hidup melalui adopsi kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, pada acara Konferensi Nasional ke-6 Pendanaan Ekologis yang berlangsung di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa, (5/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan salah satu dari 23 Pemda yang menerima penghargaan “EFT Award “.
Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, menyampaikan komitmen bupati ini perlu didukung para pihak.
“Perencanaan adopsi skema EFT merupakan upaya dalam menertibkan tatakelola fiskal daerah untuk lingkungan hidup. Adopsi EFT ini merupakan salah satu instrumen fiskal untuk menguatkan portofolio pemerintah kabupaten”, ungkapnya.
Dia juga mengatakan pendanaan lingkungan hidup dalam konteks perubahan iklim tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan fiskal daerah misalnya dari APBK semata mesti ada pembiayaan alternatif lainnya. Untuk itu, pemerintah kabupaten dinilai perlu membuat terobosan berupa inovasi pembiayaan iklim yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Kabupaten Aceh Selatan terus mengupayakan potensi tidak hanya pendanaan, tetapi juga pembiayaan lainnya dari sumber yang ada. BPDLH salah satu institusi sebagai paradigma baru untuk pembiayaan berkelanjutan yang memiliki fleksibellitas yang tinggi di tingkat nasional.
Selain itu dengan mengupayakan potensi pembiayaan baru melalui mekanisme Blended Finance atau pembiayaan campuran yang dapat dilakukan dengan merangkul para pihak seperti donor, philantropi dan private sektor.
“Sebagai bupati dengan latar belakang pelaku bisnis, tentu memiliki pengalaman menghadirkan Green Investment (investasi hijau). Semoga kehadiran Green Investment dapat memastikan keberlanjutan ekologi di negeri “pala” mewakili pesisir barat selatan Aceh,” katanya.






