Jika Syarat Lengkap, Hakim PTUN Banda Aceh: Pemkab Aceh Selatan Tak Boleh Tahan-tahan Rekomendasi

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025) resmi menggelar sidang persiapan atas gugatan yang di ajukan PT. Menara Kembar Abadi (MKA) terhadap Bupati Aceh Selatan H. Mirwan terkait belum diprosesnya permohonan rekomendasi IUP.

Sidang persiapan sebelum masuk ke materi pokok perkara itu dipimpin majelis hakim tunggal yang juga Wakil Ketua PTUN Banda Aceh, Erly Suhermanto, S.H.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim terlebih dulu memanggil para pihak untuk didengarkan pendapat tentang duduk persoalan sebelum masuk kesidang.

Dari PT. Menara Kembar Abadi dihadiri langsung oleh Direktur Utama Tubagus Imamudin dan Komisaris Muhammad Iqbal serta di dampingi Kuasa Hukumnya Zeki Amazan, S.H dan Alya Anantia Maulida, S.H.

Sedangkan dari tergugat yaitu Bupati Aceh Selatan di wakili Kepala Bagian Hukum Setdakab, Suhatril SH. Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara meminta para pihak untuk menjelaskan secara singkat bagaimana duduk persoalan permasalahan tersebut. Zeki Amazan, S.H sebagai Kuasa Hukum dari PT. Menara Kembar Abadi menjelaskan bahwa PT. MKA yang didirikan pada tahun 2022 dengan tujuan untuk menjalankan usaha pertambangan dan salah satu komoditas yang dijalankan yaitu pertambangan Bijih Besi. Setelah didirikan PT. MKA mengurus berbagai administrasi untuk mendapatkan IUP eksplorasi, salah satu syaratnya yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari bupati diwilayah tempat usaha pertambangan yang akan di jalankan.

Pada tanggal 13 Januari 2024 PT. MKA mengajukan permohonan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bijih Besi kepada Bupati Aceh Selatan lengkap dengan persyaratannya. Sehingga pada tanggal 22 Januari 2024 Bupati Aceh Selatan mengeluarkan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bijih Besi sesuai yang di ajukan oleh PT. Menara Kembar Abadi.

Ketika PT. Menara Kembar Abadi sedang mengurus administrasi lain untuk mendapatkan IUP dari Gubernur Aceh, tiba-tiba Bupati Aceh Selatan terpilih H. Mirwan menyurati PT. MKA untuk membuat permohonan pembaharuan rekomendasi yang baru.

“Karena PT. MKA merupakan perusahan yang taat peraturan maka pada tanggal 25 Maret 2025 PT. MKA kembali mengajukan Permohonan Pembaharuan Rekomendasi sesuai dengan permintaan Bupati terpilih melalui suratnya,” kata Zeki Amazan, S.H.

Namun sayangnya, pasca diajukan pada bulan Maret lalu sampai dengan gugatan ini diajukan Bupati Aceh Selatan justru tidak mengeluarkan pembaharuan rekomendasi sesuai dengan permintaannya sendiri itu. Bupati justru mendiamkannya.

Selanjutnya Wakil Ketua PTUN meminta penjelasan dari pihak Bupati yang diwakili Kapala Bagian Hukum Setdakab Suhatril SH, terkait mengapa tidak dikeluarkan rekomendasi padahal semua syaratnya sudah dipenuhi dan pembaharuan rekomendasi merupakan permintaan dari Bupati sendiri.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan menjelaskan bahwa tidak dikeluarkan rekomendasi terhadap PT. MKA dikarenakan di wilayah yang diajukan telah terlebih dahulu ada perusahaan lain yang mendapatkan WIUP yang dikeluarkan oleh Provinsi meskipun belum ada rekomendasi dari Bupati Aceh Selatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan juga belum memiliki persyaratan lainnya.

Namun Kepala Bagian Hukum mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa bisa perusahaan tersebut mendapatkan WIUP sementara tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dan fakta dilapangan perusahaan tersebut juga tidak bisa menjalankan aktivitasnya karena belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dari kementerian terkait.

Karena terhadap PKKPR untuk kegiatan berusaha di wilayah yang diajukan secara resmi telah terlebih dahulu dikeluarkan untuk PT. MKA. Sehingga Bupati Aceh Selatan sedikit terkendala untuk menyikapi persoalan tersebut.

Wakil Ketua PTUN Banda Aceh, Erly Suhermanto, S.H meminta kepada Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan untuk mengkaji kembali persoalan tersebut, karena memang kewajiban Bupati Aceh Selatan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan peraturan.

“Jika rekomendasi yang dimohonkan oleh PT. MKA sudah memenuhi syarat yang ditentukan maka segera keluarkan permohonan tersebut, nanti persoalan apakah Izin Ekploitasi dapat diberikan oleh Provinsi atau tidak dan kepada siapa yang berhak diberikan maka itu biarkan urusan Provinsi,” tegas Erly Suhermanto, S.H.

Hakim PTUN mengatakan, sudah menjadi kewajiban Bupati Aceh Selatan mengeluarkan rekomendasi apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan agar tidak bertentangan dengan kewenangannya dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak, meskipun gugatan ini tetap berjalan namun jika nanti sudah ada titik temunya maka silahkan buat kebijakan yang baik dan gugatan ini bisa di cabut,” saran Majelis Hakim.

Pos terkait