OJK bersama Disperindagkop Aceh Selatan Sosialisasi Pembiayaan dan Hak-hak Konsumen

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Perdagangan, Perindustrian, UKM dan Koperasi Aceh Selatan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan pemahaman sektor pembiayaan dan hak-hak konsumen dalam pengawasan koperasi jasa keuangan di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Kamis 16 Februari 2023.

Kepala Dinas Perindagkop Aceh Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Disperindagkop Kusaifuddin dalam kesempatan itu menyampaikan, dalam proses perlindungan konsumen tentunya tidak terlepas dari kehadiran barang dan jasa yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau konsumen secara terus menerus.

Bacaan Lainnya

“Perlindungan atau jaminan yang menyertai barang atau produk yang dimanfaatkan atau dikonsumsi oleh konsumen wajib unsur kenyamanan, kesehatan dan keselamatan serta ramah lingkungan atau (K3L),” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pemanfaatan jasa konsumen berhak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya (prinsip transparansi) hak mendapatkan pelayanan yang andal (prinsip keandalan) mendapatkan perlindungan keamanan, data (prinsip kerahasiaan, keamanan data/informasi konsumen).

“Regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha adalah Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada saat ini sudah berumur 23 Tahun,” ucapnya.

Sambungnya, Undang-Undang ini hadir ditengah-tengah kita sebagai konsumen dalam kurun waktu lebih dari 2 dasawarsa menjadi perhatian kita bersama. Dalam melaksanakan kegiatan usaha dan dalam mengelola resiko, perusahaan pembiayaan konsumen melakukan pengaturan fidusia atau barang yang dimiliki konsumen.

“Hal ini sesuai data pertumbuhan perusahaan pembiayaan yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh sampai Desember 2022, yaitu berjumlah 66 perusahaan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut diisi oleh tiga orang narasumber yakni, Ryan Novrian SE, AK.M.Si, CA, (Pejabat OJK Aceh), Rismawati SH, M.Hum, dan Rosalia Indah ST, MM.

Pemateri pertama diisi oleh Pejabat OJK Aceh, Ryan Novrian dengan materi peran OJK dalam pengawasan perusahaan finance.

Sementara Rismawati membahas tentang pemenuhan hak konsumen dalam transaksi pembiayaan dan kewajiban lembaga finance dalam kontrak pembiayaan konsumen. Sedangkan Rosalia Indah membahas materi dengan judul pemberdayaan konsumen.

Pos terkait