TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten Administrasi Umum H Halimuddin SH MH, menghadiri kegiatan rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan bersama BKPHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, di Aula Hotel Dian Rana, Tapaktuan, Kamis (9/2/2023).
Kegiatan tersebut diikuti Kadis Lingkungan Hidup beserta jajarannya, Camat, Tokoh Masyarakat serta Imum Mukim, dan undangan lainnya.
Asisten bidang Administrasi Umum H Halimuddin SH MH, mengatakan rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan Aceh Selatan yang dilaksanakan itu merupakan rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan.
Diantaranya terkait pembahasan dan pengesahan peta trayek batas kawasan hutan, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, selanjutnya pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara serta peta lampiran tata batas pemasangan tanda batas dan pengukuran batas pemetaan hasil penataan batas.
“Pengukuran kawasan hutan oleh menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan,” kata Halimuddin.
Balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XVIII Banda Aceh akan melaksanakan penataan batas kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan sepanjang ± 267,98 Km yang terdiri dari 267,90 Km batas alam dan 0,08 Km batas buatan.
Pihaknya berharap, melalui rapat itu panitia tata batas kawasan hutan dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menandatangani berita acara hasil pembahasan trayek batas kawasan hutan beserta lampirannya berupa peta trayek batas kawasan hutan yang nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas yang selanjutnya melakukan pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga.