TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan menyambut baik keputusan pemerintah pusat menyetujui pembentukan Taman Hutan Raya (Tahura) Trumon. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 171/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2023 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Hutan Raya.
Menindaklanjuti keputusan ini, Pemkab setempat menggelar pertemuan membahas tindak lanjut Tahura Trumon pasca ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut. Kegiatan pertemuan yang dibuka oleh Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP berlangsung di Aula lantai II Setdakab Aceh Selatan, Selasa (20/6/2023).
Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah dinas/badan teknis lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Antara lain perwakilan KPH VI, BKSDA, BPKH XVIII , BBTNGL, mitra kerjasama WCS, OIC dan LSM lokal yang sejak awal telah berpartisipasi aktif dan mendukung hadirnya sebuah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Taman Hutan Raya di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam sambutannya Cut Syazalisma mengatakan bahwa Tahura Trumon telah ditunjuk oleh menteri atas permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh.
“Karenanya kita perlu berkolaborasi untuk mewujudkan Tahura ini menjadi lebih baik, sehingga bisa menjadi percontohan pengelolaannya di Indonesia,” kata Sekda.
Sementara itu, Kepala BPKH XVIII Aceh, Toto Prabowo S. Hut, M.Si, mengaku menyambut baik atas hadirnya Tahura di Aceh Selatan.
“Kita berkomitmen untuk melakukan penataan batas kawasan agar semakin baik dalam rencana pengelolaannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Gunawa Alza, S.Hut Kepala BKSDA Aceh, menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung Tahura Trumon yang telah ada dan CRU dengan gajahnya tetap harus dipertahankan dalam Tahura sebagai salah satu daya tarik Tahura Trumon.
Selanjutnya WCS (Wildlife Conservation Society) dan OIC (Orangutan Information Center) dalam pernyataannya memastikan pihaknya masih terus memberikan dukungan terhadap Tahura Trumon sampai dengan terwujudnya rencana pengelolaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan T. Masrizar, S.Hut, M. Si yang bertindak sebagai fasilitator kegiatan FGD, mengatakan, agenda pertemuan singkat tersebut berhasil merumuskan beberapa kesimpulan penting berkaitan dengan tindak lanjut pembentukan tim percepatan dan merekrut tim ahli untuk penyusunan rencana pengelolaan Tahura Trumon selama 20 tahun ke depan dengan segera membuat rancangan qanun pengelolaannya.