TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Qanun Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga bersama Tim Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, di Ruang Rapat Vidcon Setdakab, Aceh Selatan, Selasa (20/6/2023).
Rapat yang menghadirkan 2 orang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh yakni Chairil SH,MH Ahli Madya Perancang Perundang-undangan dan Budi Efendi Ritonga SH Analis Hukum tersebut ikut juga dihadiri Perum Daerah Air Minum Tirta Naga, Kabag Hukum Setdakab beserta jajarannya, Kabag Ekonomi Setdakab, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, dan undangan lainnya.
Kabag Hukum Setdakab Suhatril SH, M.Si mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsep ini dalam setiap tahapan itu harus di koordinasikan dengan menteri atau lembaga yang membidangi pemerintah dibidang peraturan perundang-undangan.
“Tentunya untuk tingkat qanun atau perda kabupaten/kota ini kita koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, maka saat ini Kemenkumham terutama wilayah Aceh sudah membawa hasil pengharmonisasian yang telah kita sampaikan sebelumnya,” kata Suhatril.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Aceh, Chairil yang juga selaku perancang perundang-undangan, menyampaikan jika selama ini di Kabupaten Aceh Selatan perusahaan daerah berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah, yang menjadi pertimbangan kenapa perlu terjadi perubahan itu adalah untuk penimbangan jenis usaha.
“Jika PDAM kemarin hanya sebatas penyaluran air bersih dan juga air tangki sedangkan untuk perumda ini, tentunya jenis usahanya bisa lebih dikembangkan, misalnya sampai tingkat pengemasan air minum dalam botol dan bisa membuka peluang dalam penanaman modal dan lain sebagainya,” kata Chairil.
Sejalan dengan itu, Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Liyan Azwin SE dalam tanggapannya mengatakan pihaknya sependapat bahwa perusahaan umum kabupaten itu sama dengan perusahaan umum daerah.
“Untuk menyebut kabupaten, kalau kita di Aceh itu ada 2 penyebutan daerah yakni kabupaten dan kota,” kata Liyan Azwin.
“Saya berharap kedepan jangan ada perbedaan, karena ada beberapa kabupaten yang telah mengesahkan Qanun Perusahaan Umum Daerah, karena nanti saat kita merubah dari Perusahaan Umum Daerah (perumda) menjadi Perusahaan Umum kabupaten (perumka) itu menjadi suatu masalah,” tambah Liyan Azwin.