Pemkab Aceh Selatan Buka Pendaftaran Calon Sekda

Asisten Administrasi dan Umum Setda Aceh, Dr. H. Iskandar AP, S.Sos, M.Si.

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Selatan membuka Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Sekda Aceh Selatan.

Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPTP Sekda Aceh Selatan, Dr. H. Iskandar AP, S.Sos, M.Si kepada thetapaktuanpost.com di Tapaktuan, Jumat (30/7/2021) menyebutkan, proses seleksi diawali dengan pengumuman pada Kamis (29/7/2021), pendaftaran dan penerimaan berkas mulai Senin hingga Jumat ( 2-6/8/2021). Lalu seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak mulai 5 – 12 Agustus 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian, sambung Iskandar, tahapan seleksi dilanjutkan dengan pembuatan makalah, assessment, presentasi makalah dan wawancara dengan tim pansel pada 19–22 Agustus 2021, serta pengumuman hasil akhir seleksi yang diperkirakan pada 24 Agustus 2021 mendatang yang kemudian akan disampaikan hasil akhir penilaian 3 (tiga) orang calon kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Aceh Selatan.

Kepada PNS/ASN yang memenuhi persyaratan dan ingin mengikuti seleksi tersebut, Iskandar mempersilakan untuk mengajukan lamaran tertulis kepada Bupati Aceh Selatan u.p. Pansel Pengisian JPTP Sekda Aceh Selatan. Menurutnya, berkas lamaran diserahkan langsung kepada Sekretariat Pansel di Kantor BKPSDM Aceh Selatan.

“Berkas diterima sejak tanggal 2 hingga 6 Agustus 2021 mendatang setiap hari kerja pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Di luar waktu tersebut tidak akan dilayani,” tegas Iskandar yang juga Asisten Administrasi  dan Umum Setda Aceh.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, sebut Iskandar, antara lain, pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon II.b yang berbeda, dan berijazah minimal S1 atau sederajat.

Selain itu, lanjut Iskandar, usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekda Aceh Selatan pada saat pelantikan, mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau BNN Kabupaten Aceh Selatan dalam masa pendaftaran.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Surat lamaran yang sudah diterima sekretariat pansel tidak dapat diambil kembali. “Pelamar yang lulus adminitrasi akan diberi tahu melalui pengumuman di Sekretariat Pansel dan melalui laman/website www.bkpsdm.acehselatankab.go.id untuk mengikuti seleksi lanjutan,” ungkapnya.

Ditambahkan, biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti seleksi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Lampiran pengumuman seleksi itu, menurut Iskandar, dapat didownload melalui laman/website www.bkpsdm.acehselatankab.go.id.

Hal lain yang perlu diketahui oleh calon peserta, kata Iskandar lagi, adalah keputusan Tim Pansel Pengisian JPTP Sekda Aceh Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. “Informasi lebih lanjut tentang seleksi ini termasuk persyaratan lengkap dapat dilihat pada papan Pengumuman Sekretariat Tim Pansel Pengisian JPTP Sekda Aceh Selatan atau diakses di website, www.bkpsdm.acehselatankab.go.id,” pungkas Iskandar.

Pos terkait