TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Inspektur Aceh Selatan. Hal ini sebagaimana pengumuman Nomor : 01/PANSEL/VI/2022 pada tanggal 13 Juni 2022.
Ketua Panitia Seleksi Prof. Dr. Jasman J Ma`ruf SE, MBA kepada thetapaktuanpost.com Senin (13/6/2022) mengatakan, dalam rangka pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Aceh Selatan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017n tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, surat edaran Menpan RB nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19), surat KASN Nomor : B-2107/JP.00.00/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 Hal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Aceh Selatan dan surat Kemendagri Nomor : X.821.2/079/IJ tanggal 25 Maret 2022 hal rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur Aceh Selatan.
Maka, dengan ini Pansel mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan umum, berstatus PNS, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau diploma IV, berusia paling tinggi 56 tahun per 1 juli 2022, semua unsur penilaian SKP PNS sekurang-kurangnya bernilai baik.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, bersedia mengisi surat pernyataan formulir permohonan aktivasi pengguna aplikasi e-filling LHKPN serta bebas narkoba.
Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Aceh Selatan dengan melengkapi persyaratan, surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai Rp. 10.000, pakta integritas bermaterai Rp.10.000, fotocopy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, fotocopy SK jabatan eselon II dan/atau eselon III, fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir, fotocopy sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada), fotocopy SKP tahun 2020 dan 2021, fotocopy NPWP, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 2 lembar dengan latar belakang warna merah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau BNN provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan formulir permohonan aktivasi penggunaan aplikasi e-filling LHKPN, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Tahapan seleksi yang akan dilaksanakan antara lain seleksi administrasi dan rekam jejak, asesmen dan seleksi penulisan makalah dan wawancara.
Jadwal pendaftaran dan seleksi adalah pengumuman pada tanggal 13 Juni 2022, penerimaan berkas 13 s/d 17 Juni 2022, seleksi administrasi dan rekam jejak 18 Juni 2022, pengumuman hasil seleksi administrasi dan rekam jejak 20 Juni 2022, asesmen 21 Juni 2022, presentasi makalah dan wawancara dengan tim pansel 22 Juni 2022, pengumuman hasil akhir seleksi 23 Juni 2022, penyampaian hasil akhir penilaian 3 orang calon kepada PPK 23 Juni 2022, laporan pelaksanaan seleksi kepada KASN 24 Juni 2022 dan pelantikan pejabat terpilih 1 Juli 2022.
“Dengan catatan bahwa jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut,” kata Prof Jasman J Ma`ruf seraya menyatakan keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun serta apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Pansel berhak membatalkan hasil seleksi.