TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset kendaraan dinas, kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional, serta pengadaan mobil dinas Bupati.
Melalui keterangan resminya, Pemkab menegaskan sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Seluruh Kendaraan Dinas Telah Didata dan Dicek Fisik
Pemkab Aceh Selatan membantah informasi yang menyebutkan sebanyak 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), khususnya Bidang Aset, pemerintah daerah telah melakukan pendataan menyeluruh disertai pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas roda empat. Hasilnya, seluruh kendaraan telah teridentifikasi, terdokumentasi, dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ichwan, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga tertib administrasi serta pengelolaan aset secara akuntabel.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah,” kata Dicky kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (4/7/2026).
Sementara itu, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut sehingga seluruhnya telah teridentifikasi dengan baik.
Pemkab menegaskan akan terus berkoordinasi dengan BPK dalam menyelesaikan setiap aspek administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan, Aceh Selatan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.
Kelebihan Pembayaran Sewa Sudah Dikembalikan
Menanggapi temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta, Pemkab Aceh Selatan menyatakan bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri S.H, menjelaskan penyewaan kendaraan dilakukan untuk menunjang kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan,” jelasnya.
Dengan pengembalian tersebut, rekomendasi BPK pada poin itu telah ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal, menyempurnakan administrasi kontrak, serta meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Tetap Gunakan Kendaraan Pribadi
Terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa proses penganggaran dilakukan melalui APBK Tahun Anggaran 2025, sebelum H. Mirwan, MS., M.Sos. dilantik sebagai Bupati Aceh Selatan.
Meski kendaraan dinas telah dianggarkan, Bupati Mirwan memilih tetap menggunakan kendaraan pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran.
“Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran dan fokus pemerintah pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Dicky Ichwan.
Pemkab Aceh Selatan memastikan kendaraan dinas yang telah diadakan tetap akan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir keterangannya, Pemkab Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada BPK, masyarakat, dan media massa atas fungsi pengawasan yang dijalankan, serta menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.





