Raih Akreditasi Paripurna, RSUDYA Tapaktuan Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan berhasil meraih akreditasi tingkat “paripurna” bintang lima dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).

Hasil penilaian dengan predikat kasta tertinggi dalam dunia akreditasi rumah sakit tersebut disampaikan langsung oleh LAFKI melalui surat resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (27/12/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam surat pemberitahuan Nomor : 123/LAFKI/XII/2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua umumnya, dr. Friedrich Max Rumintjap, Sp.OG(K).MARS disebutkan bahwa, sehubungan telah dilaksanakannya kegiatan survey akreditasi RS Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan sejak tanggal (22-24/12/2022), pihak LAFKI mengucapkan selamat bahwa kegiatan survey akreditasi telah selesai dan alhamdulillah berhasil mendapatkan hasil kelulusan paripurna bintang lima.

Ihwal informasi ini juga telah terkonfirmasi dan dibenarkan oleh jajaran manajemen BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.

Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Syah Mahdi Sp.PD yang dimintai konfirmasi melalui Kabag TU, Rabialdi, S.Psi, SE pada Selasa (27/12/2022) malam, mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui hal tersebut.

“Pemberitahuannya baru saja di umumkan hari ini,” kata Rabialdi.

Keberhasilan rumah sakit rujukan regional tipe-B meraih prestasi yang sangat membanggakan itu langsung disambut gembira oleh seluruh jajaran manajemen dan staf BLUD RSUDYA Tapaktuan. Jajaran manajemen mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim yang terlibat dan telah bekerja keras siang malam menyukseskan akreditasi.

“Dengan capaian paripurna ini harapan kami seluruh staf tetap konsisten memberikan pelayanan maksimal sesuai SOP dan aturan yang ada. Kualitas pelayanan yang sudah baik harus dipertahankan bahkan harus lebih ditingkatkan lagi kedepannya. Sehingga masyarakat yang membutuhkan merasa nyaman dan puas,” pesan Rabialdi.

Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk oleh Kemenkes yang memiliki otoritas resmi melakukan akreditasi pada manajemen rumah sakit seluruh Indonesia karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sedikitnya ada sekitar 1528 elemen yang dilakukan proses penilaian selama berlangsungnya survey akreditasi oleh tim LAFKI. Lembaga yang statusnya langsung berada dibawah Kemenkes RI tersebut, secara bertahap akan terus melakukan proses evaluasi dalam rentang waktu selama 3 atau 4 tahun sekali.

Predikat akreditasi paripurna yang disandang oleh sebuah rumah sakit membawa manfaat atau keuntungan sangat besar tidak saja bagi pihak rumah sakit itu sendiri maupun terhadap masyarakat. Diantaranya, akreditasi telah ditetapkan sebagai salah satu syarat utama perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pos terkait